- Sebelah utara berbatas dengan Puskesmas Kecamatan Mandai
- Sebelah timur berbatas dengan jalan
- Sebelah selatan berbatas dengan jalan
- Sebelah barat berbatas dengan jalan
Putusan PN MAROS Nomor 31/Pdt.G/2019/PN Mrs |
|
Nomor | 31/Pdt.G/2019/PN Mrs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MAROS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nasrul Kadir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rubianti, Br Hakim Anggota Fifiyanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Dika Astuty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI: -Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, danTurut Tergugat; DALAM POKOK PERKARA: -Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian; -Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang menghalangi pemanfaatan tanah obyek sengketa tersebut adalah perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya; -Menyatakan menurut hukum obyek sengketa yaitu sebidang tanah seluas 7958 M2 (tujuh ribu sembilan ratus lima puluh delapan meter persegi) yang tereletak di Jalan Siswa Kelurahan Bontoa Kecamatan Mandai Kabupaten Maros No. 33 Tete Batu, Kelurahan Bontoa, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No: 02737/Bontoa, dengan batas tanah sebagai berikut: Adalah sah milik H. Mire bin Sape/ penggugat; -Menyatakan SHM Nomor : 02737/Bontoa, seluas 7958 M2 (tujuh ribuSembilan ratus lima puluh delapan meter persegi) dengan surat ukur Nomor : 02362/ Bontoa/2009, tanggal 13 Juli 2009, adalah sah dan berdasar hukum; -Menyatakan segala surat-surat maupun keadaan baru yang timbul sepanjang mengenai obyek sengketa termasuk surat pernyataan kesaksian adalah tidak sah dan atau setidak-tidaknya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; -Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini; -Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk memenuhi permintaan Penggugat dalam hal pengurusan Surat-surat terkait Penggunaan/Pemanfaatan tanah SHM No:02737/Bontoa, seluas 7958 M2 (tujuh ribu Sembilan ratus lima puluh delapan meter persegi), sepanjang syarat yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan telah dipenuhi oleh Penggugat; -Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI -Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat I Konvensi, Tergugat II Konvensi dan Turut Tergugat Konvensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI -MenghukumTergugat I Konvensi, dan Tergugat II Konvensi/ Penggugat Rekonvensi untuk membayarbiayaperkara sebesar Rp. 2.086.000,- (dua jutadelapanpuluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 31/Pdt.G/2019/PN Mrs
Statistik1550