Putusan PN MAKASSAR Nomor 76/PID,SUS/2015/PN.Mks |
|
Nomor | 76/PID,SUS/2015/PN.Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Tipikor |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Kristijan P. Djati |
Hakim Anggota | Suparman Nyompa, Abdur Razak |
Panitera | Musdalifah Muslimin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:Menyatakan Terdakwa Ir. HUSAIN ABD. RAZAK tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimanadidakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan Primair ;- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair ;- Menyatakan Terdakwa Ir. HUSAIN ABD. RAZAK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah "turut serta melakukan tindak pidana Korupsi yangdilakukan secara berlanjut";- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ir. HUSAIN ABD. RAZAK olehkarena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) bulan: serta pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 46,091 507,- (empat puluh enam juta sembilan puluh satu ribu lima ratus tujuh rupiah). dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang, apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda untuk mencukupi membayar uang pengganti sebagaimana tersebut diatas, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;Memerintahkan agar barang bukti berupa :1. Daftar isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) TA 2010 Satker Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan unit Kegiatan Peningkatan Mutu Pembelajaran SMK Kementrian Pendidikan Nasional Indonesia Nomor 0038/023-03.1/-/2010 tertanggal 31 Desember 20092. Panduan Pelaksanaan Pengembangan SMK-RSBI di BLPT Tahun 2010 Direktorat Pembinaan SMK Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementrian Pendidikan Nasional3. Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 2010/A.A3/KU/2010 tanggal 12 Januari 20104. Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Seiatan nomor 2494/X/Tahun2010 tanggal 22 Oktober 2010 tentang Pendirian Rintisan SekolahBertaraf Internasional (RSBI) Sekolah Menengah Kejuruan Teknologi(BPPKT) Propinsi Selawesi Selatan 665. Keputusan Kepala RSB1 SMKN BPPKT Sulawesi Selatan Dinas tanggal 25 Oktober 2010 tentang Pembagian Tugas Tambahan Guru dalam kegiatan Proses Be!ajar Mengajar Tahun Ajaran 2010120116. Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 188.4/PD.4152312010 tanggal 02 Nopember 2010 tentang izin Operasional RSB1 Sekolah Menengah Kejuruan Negeri BPPKT Sulawesi Selatan7. Surat Tugas Kepala Dinas Pendidikan Nomor : 826/PD412800/2010 tanggal 4 Nopember 20108. Surat Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Penerima Bantuan Revitalisasi Peralatan Bengkel SMK-RSB1 di BLPT Tahun 2010 Nomor : 3728c1C5.3/Kep/KU12010 tanggal 4 Nopember 2010 tentang Penetapan Institusi Penerima Revitalisasi Peralatan Bengkel SMK-RSBI di BLPT Tahun 20109 Perjanjian Pemberian Dana Bantuan Revitalisasi Peralatan BengkelSMK-RSBI di BLPT Nomor : 3728a/C5.3/Kep/KU/2010 tanggal 5 Nopember 2010 antara Pejabat Pembuat Komitmen Subdit Pembelajaran Direktorat Pembinaan Sekolah Mengengah Kejuruan dengan Kepala SMK Negeri BPPKT Sulawesi Selatan10. Rekening Koran Bank Mandiri Nomor : 1520011437189 atas nama RSBI SMKN BPPKT11. Dokumen Pertanggungjawaban penggunaan dana beserta lampirannyaTetap terlampir dalam berkas perkara.12. Uang tunai sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dirampas untuk NegaraMembebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa. sebesar Rp.10.000,- (sepulun ribu rupiah) . |
Tanggal Musyawarah | 11 Agustus 2016 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 76/PID,SUS/2015/PN.Mks
Statistik8613