- Menolak Permohonan Penundaan Para Penggugat ;------------------------------
- Menolak Eksepsi Para Tergugat Intervensi untuk seluruhnya ;------------------
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;---------------------
- Menyatakan batal Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor: 804 Tahun 2018 Tentang Penetapan Upah Minimum Sektor (UMS) Kota batam Tahun 2018 berikut lampirannya, tanggal 08 Juni 2018 ;--------------
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor: 804 Tahun 2018 Tentang Penetapan Upah Minimum Sektor (UMS) Kota batam Tahun 2018 berikut lampirannya, tanggal 08 Juni 2018 ;--------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat dan Para Tergugat Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 572.000,- (Lima Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Rupiah);--------
Putusan PTUN TANJUNG PINANG Nomor 11/G/2018/PTUN.TPI |
|
Nomor | 11/G/2018/PTUN.TPI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 30 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PTUN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ali Anwar |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Dien Novita, hakim Anggota 2: Dewi Maharati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM PENUNDAAN DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/G/2018/PTUN.TPI.zip
- Download PDF
- 11/G/2018/PTUN.TPI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 411 K/TUN/2019
Pertama : 11/G/2018/PTUN.TPI
Statistik33679