- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Pewaris I (Hj. Jawahir) telah meninggal dunia pada tahun 1995
- Menyatakan Pewaris II (H. Muslim) telah meninggal dunia pada tahun 1997;
- Menyatakan Pewaris III (Inaq Jasiyah) telah meninggal dunia pada tahun 2000;
- Menyatakan Pewaris IV (Pajeri) telah meninggal dunia pada tahun 2007;
- Menyatakan Pewaris V (Rumini/Inaq Rumiq) telah meninggal dunia pada tahun 2008;
- Menyatakan Pewaris VI (Haris) telah meninggal dunia pada tahun 2011;
- Menyatakan Pewaris VII (H.M. Rifai) telah meninggal dunia pada tahun 2018;
- Menyatakan Pewaris VIII (H.M. Mursyid) telah meninggal dunia pada tanggal 27 April 2019;
- Menetapkan ahli waris Hj. Jawahir adalah :
- H. Muslim (suami);
- Hj. Maemunah (anak perempuan);
- H.M. Mursyid (anak laki-laki);
- Hj. Nurillah (anak perempuan);
- Menetapkan ahli waris H. Muslim adalah :
- Inaq Jasiyah (isteri ketiga);
- Hj. Maemunah (anak perempuan dari isteri kedua);
- H.M. Mursyid (anak laki-laki dari isteri kedua);
- Hj. Nurillah (anak perempuan dari isteri kedua);
- Haris (anak laki-laki dari isteri ketiga)
- Rumini (anak perempuan dari isteri pertama);
- Pajeri (anak perempuan dari isteri pertama)
- H.M. Rifai (anak laki-laki dari isteri pertama);
- Menetapkan ahli waris Inaq Jasiyah adalah :
- Haris (anak laki-laki);
- Menetapkan ahli waris Pajeri adalah :
- Rumini (saudara perempuan sekandung);
- H.M. Rifai (saudara laki-laki sekandung);
- Hj. Maemunah (saudara perempuan sebapak)
- Hj Nurillah (saudara perempuan sebapak)
- H.M. Mursyid (saudara laki-laki sebapak)
- Haris (saudara laki-laki sebapak)
- Menetapkan ahli waris Rumini/Inaq Rumiq:
- Nurmini (anak perempuan)
- Menetapkan ahli waris Haris:
- Sohaini (anak laki-laki)
- Ma?ni (anak perempuan)
- Menetapkan ahli waris H.M. Rifai:
- Muhammad Hirfan (anak laki-laki)
- Eli Hartuti (anak perempuan)
- Deni Iskandar (anak laki-laki)
- Diah Kusumawati (anak perempuan)
- Siti Rahmah (anak perempuan)
- Sri Zuriyati(anak perempuan)
- Menetapkan ahli waris H.M. Mursyid:
- Hj. Habibah (Isteri)
- Ropiah (anak perempuan)
- Hasmunir (anak laki-laki)
- Rosiah (anak perempuan)
- Huriah (anak perempuan)
- Masyhuri (anak laki-laki)
- Syukri (anak laki-laki)
- Siti Zaenab (anak perempuan)
- Nasrul Hamdi (anak laki-laki)
- Menetapkan Harta Bersama Hj. Jawahir dan H. Muslim sebagai berikut :
- Obyek sengketa 5.a
- Tanah Kebun yang terletak di Dusun Beretong Barat, Desa Cendi Manik (dahulu Desa Sekotong Tengah), Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, luas 7.963 m2 sertifikat SHM No. 13, surat ukur No. 1678/1980 tanggal 8 Desember 1980 atas nama Hj Jawahir yang dibalik nama ke atas nama H.M Mursyid dengan batas-batas sebagai berikut :
-
- Obyek sengketa 5.b
- tanah sawah, SHM No. 297 tahun 1985 atas nama LOQ HAPIDIN alias HAJI MURSID, terletak di lingkungan Karang Anyar, Kelurahan Gerung Utara, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, luas 4.500 m2 (45 are) dengan batas-batas sebagai berikut :
- Menetapkan bagian masing-masing Pewaris terhadap harta bersama (gonogini) tersebut sebagai berikut :
- (setengah) atau 50 % bagian untuk Hj. Jawahir;
- (setengah) atau 50 % bagian untuk H. Muslim;
- Menetapkan bagian atau 50 % untuk Hj. Jawahir merupakan harta warisan yang harus dibagikan kepada suami (H. Muslim), Penggugat 1, Penggugat 2, dan H. M. Mursyid;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris terhadap harta warisan Hj. Jawahir sebagaimana disebutkan dalam diktum angka 20 adalah sebagai berikut:
- H.Muslim mendapat 1/4 = 1/4 x 50 % = 12,5 %
- Hj. Maemunah (anak perempuan), 1/4 x 3/4 = 1/4 x 37,5 % = 9,375
- H. M. Mursyid (anak laki-laki), 2/4 x 3/4 = 2/4 x 37,5 % = 18,75 %
- Hj. Nurillah (anak perempuan), 1/4 x 3/4 = 1/4 x 37,5 % = 9,375 %
- Menetapkan bagian atau 50 % H. Muslim dari harta gonogini Hj. Jawahir dan 12,5 % bagiannya atas harta peninggalan Hj. Jawahir adalah harta warisan yang harus dibagikan kepada semua ahli waris (para Penggugat, para Tergugat dan para Turut Tergugat);
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris terhadap harta warisan H. Muslim atas pembagiannya dari Pewaris Hj. Jawahir sebesar 12,5 % sebagaimana disebutkan dalam diktum angka 22 adalah sebagai berikut :
- Inaq Jasiyah (Isteri ketiga) mendapat 1/8 x 12,5 % = 1,562 %
- Hj. Maemunah (anak perempuan dari isteri kedua) mendapat 1/10 x 10,938 % = 1,093 %
- H.M. Mursyid (anak laki-laki dari isteri kedua) mendapat 2/10 x 10,938 % =2,187%
- Hj. Nurillah (anak perempuan dari isteri kedua) mendapat 1/10 x 10,938 % = 1,093 %
- Haris (anak laki-laki dari isteri ketiga) mendapat 2/10 x 10,938 % =2,187 %
- Rumini/inaq Rumiq (anak perempuan dari isteri pertama) mendapat 1/10 x 10,938 % = 1,093%
- Pajeri (anak perempuan dari isteri pertama) mendapat 1/10 x 10,938 % =1,093 %
- H.M. Rifai (anak laki-laki dari isteri pertama)mendapat 2/10 x 10,938 % =2,187 %
- Menetapkan pembagian Warisan dari Pewaris H. Muslim atas pembagiannya dari harta gonogini dengan Hj. Jawahir sebesar bagian atau 50 % dibagikan kepada Inaq Jasiyah (istri ketiga) 1/8 bagian karena punya anak sedangkan 7 orang anak (3 anak laki-laki dan 4 anak perempuan) Hj. Maemunah, Hj Nurillah dan H.M. Mursyid, Haris, Rumini, Pajeri dan H. M Rifai bersama-sama mendapat 7/8, dengan ketentuan bagian anak laki-laki mendapat dua kali lipat bagian anak perempuan (vide Al Quran Surat An Nisa ayat 11 dan Pasal 176 Kompilasi Hukum Islam) sehingga bagian masing-masing sebagai berikut :
- Inaq Jasiyah (Isteri ketiga) mendapat 1/8 x 50 % = 6,25 %
- Hj.Maemunah (anak perempuan dari isteri kedua) mendapat 1/10 x 43,75 % =4,375%
- H.M. Mursyid (anak laki-laki dari isteri kedua) mendapat 2/10 x 43,75 % =8,75 %
- Hj. Nurillah (anak perempuan dari isteri kedua) mendapat 1/10 x 43,75 % = 4,375 %
- Haris (anak laki-laki dari isteri ketiga) mendapat 2/10 x 43,75 % =8,75 %
- Rumini/inaq Rumiq (anak perempuan dari isteri pertama) mendapat 1/10 x 43,75 % = 4,375 %
- Pajeri (anak perempuan dari isteri pertama) mendapat 1/10 x 43,75 % =4,375 %
- H.M. Rifai (anak laki-laki dari isteri pertama) mendapat 2/10 x 43,75 % = 8,75 %
- Menetapkan pembagian harta warisan Inaq Jasiyah 1,562 % dari bagian harta H. Muslim atas peninggalan dari Hj. Jawahir + 6,25% dari 1/2 bagian H. Muslim atas harta bersama dengan Hj. Jawahir = 1,562 % + 6,25 % = 7,812 % dibagikan kepada 1 orang anak bernama Haris karena tidak ada ahli waris Dzawil Furuj maka anak laki-laki mendapat ashobah atas seluruh harta waris dari Inaq Jasiyah sehingga bagiannya sebagai berikut :
- Haris mendapat ashobah atas seluruh harta warisan Inaq Jasiah yaitu 7,812 %;
- Menetapkan pembagian harta warisan Pajeri adalah 1,093 % dari bagian harta H. Muslim atas peninggalan dari Hj. Jawahir + 4,375 % dari 1/2 bagian H. Muslim atas harta bersama dengan Hj. Jawahir = 1,093 % + 4,375 % = 5,468 % dibagikan kepada ahli waris yang terdekat dari kerabatnya saja, karena Pajeri tidak meninggalkan anak/ keturunan dan tidak ada ahli waris lain, yaitu 2 saudara sekandung : Rumini/inaq Rumiq dan H.M. Rifai, serta 4 orang saudara sebapak yaitu Hj. Maemunah, Hj Nurillah dan H.M. Mursyid dan Haris dan dalam kasus ahli waris dari Pewaris Pajeri bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki sekandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki 2 :1 dengan saudara perempuan sehingga bagian masing-masing sebagai berikut:
- Rumini mendapat 1/9 x 5,468 % = 0,607 %;
- H.M. Rifai mendapat 2/9 x 5,468 % = 1,215 %;
- Hj. Maemunah mendapat 1/9 x 5,468 % = 0,607 %;
- Hj Nurillah mendapat 1/9 x 5,468 % = 0,607 %;
- H.M. Mursyid mendapat 2/9 x 5,468 % = 1,215 %;
- Haris mendapat 2/9 x 5,468 % = 1,215 %;
- Menetapkan pembagian harta warisan Rumini adalah 1,093 % dari bagian harta H. Muslim atas peninggalan dari Hj. Jawahir + 4,375 % dari 1/2 bagian H. Muslim atas harta bersama dengan Hj. Jawahir + 0,607 % yang diperolehnya dari Pajeri atas bagian dan harta H. Muslim atas peninggalan dari Hj. Jawahir = 1,093 % + 4,375 % + 0,607 % = 6,075 % dibagikan kepada 1 orang anak perempuan bernama Nurmini karena tidak ada ahli waris Dzawil Furuj sehingga bagiannya sebagai berikut :
- Nurmini (anak perempuan) mendapat ashobah atas seluruh harta warisan Rumini yaitu 6,075 %
- Menetapkan pembagian harta warisan Haris adalah 7,812 % harta warisan Haris yang diperolehnya dari dan Inaq jasiyah atas peninggalan H. Muslim, + 2,187 % dari bagian harta H. Muslim atas peninggalan dari Hj. Jawahir + 8,75 % dari 1/2 bagian H. Muslim atas harta bersama dengan Hj. Jawahir + bagian 1, 215 % yang diperolehnya dari Pajeri atas bagian dan harta H. Muslim atas peninggalan dari Hj. Jawahir =7,812 % +2,187%+8,75%+1,215% = 19,964 % dibagikan kepada Penggugat 6 dan Penggugat 7 dengan ketentuan anak laki-laki mendapat dua kali bagian anak perempuan 2 : 1 (vide Al Quran Surat An Nisa ayat 11 dan Pasal 176 Kompilasi Hukum Islam), sehingga bagiannya masing sebagai berikut :
- Sohaini (anak laki-laki), mendapat 2/3 x 19,964 %= 13, 309%
- Ma?ni (anak perempuan), mendapat 1/3 x 19,964 % = 6,654 %
- Menetapkan pembagian harta warisan H.M. Rifai adalah 2,187 % dari bagian harta H. Muslim atas peninggalan dari Hj. Jawahir + 8,75 % dari 1/2 bagian H. Muslim atas harta bersama dengan Hj. Jawahir + 1,215 % yang diperolehnya dari Pajeri atas bagian dan harta H. Muslim atas peninggalan dari Hj. Jawahir = 2,187 % + 8,75 % + 1,215 % = 12,152 % yang dibagikan kepada Penggugat 3, Penggugat 4 dan Penggugat 5 serta para Turut Tergugat dengan ketentuan anak laki-laki mendapat dua kali bagian anak perempuan 2 : 1 (vide Al Quran Surat An Nisa ayat 11 dan Pasal 176 Kompilasi Hukum Islam), sehingga bagiannya masing sebagai berikut :
- Muhammad Hirfan (anak laki-laki), mendapat 2/8 x 12,152 % = 3,038 %
- Eli Hartuti (anak perempuan), mendapat 1/8 x 12,152 % = 1,519 %
- Deni Iskandar (anak laki-laki), mendapat 2/8 x 12,152 % = 3,038 %
- Diah Kusumawati (anak perempuan), mendapat 1/8 x 12,152 %= 1,519 %
- Siti Rahmah (anak perempuan), mendapat 1/8 x 12,152 % = 1,519 %
- Sri Zuriyati(anak perempuan), mendapat 1/8 x 12,152 % = 1,519 %
- Menetapkan pembagian harta warisan H.M. Mursyid adalah 18,75 % dari bagian Hj Jawahir atas harta bersama dengan H. Muslim 2,187 % dari bagian harta H. Muslim atas peninggalan dari Hj. Jawahir + 8,75 % dari 1/2 bagian H. Muslim atas harta bersama dengan Hj. Jawahir + 1,215 % yang diperolehnya dari Pajeri atas bagian dan harta H. Muslim atas peninggalan dari Hj. Jawahir = 18,75 % + 2,187 % + 8,75 % + 1,215 % = 30,902 % selanjutnya dibagikan kepada para Tergugat
- Hj. Habibah (Isteri) mendapat 1/8 x 30,902 % = 3,862%
- Ropiah (anak perempuan), mendapat 1/12 x 27,04 % = 2,253 %
- Hasmunir (anak laki-laki), mendapat 2/12 x 27,04 % = 4,506 %
- Rosiah (anak perempuan), mendapat 1/12 x 27,04 % = 2,253 %
- Huriah (anak perempuan), mendapat 1/12 x 27,04 % = 2,253 %
- Masyhuri (anak laki-laki), mendapat 2/12 x 27,04 % = 4,506 %
- Syukri (anak laki-laki), mendapat 2/12 x 27,04 % = 4,506 %
- Siti Zaenab (anak perempuan), mendapat 1/12 x 27,04 % = 2,253 %
- Nasrul Hamdi (anak laki-laki), mendapat 2/12 x 27,04 % = 4,506 %
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris atas keseluruhan obyek sengketa 5.a s/d 5.b seluas 12.521 M2 sebagaimana disebutkan dalam diktum angka 9, 11 dan 12 adalah sebagai berikut :
- Hj. Maemunah 12.521 M2 x 15,451 % bagian = 1.934 M2
- Hj. Nurillah 12.521 M2x 15,451 % bagian = 1.934 M2
- Hj. Habibah 12.521 M2x 3,862 % bagian = 483 M2
- Ropiah 12.521 M2 x 2,253 % bagian = 282 M2
- Hasmunir 12.521 M2 x 4,506 % bagian = 564 M2
- Rosiah 12.521 M2 x 2,253 % bagian = 282 M2
- Huriah 12.521 M2 x 2,253 % bagian = 282 M2
- Masyhuri 12.521 M2 x 4,506 % bagian = 564 M2
- Syukri 12.521 M2 x 4,506 % bagian = 564 M2
- Siti Zaenab 12.521 M2 x 2,253 % bagian = 282 M2
- Nasrul Hamdi 12.521 M2 x 4,506 % bagian = 564 M2
- Nurmini 12.521 M2 x 6,075 % bagian = 760 M2
- M.Hirfan 12.521M2 x 3,038 % bagian = 380 M2
- Eli Hartuti 12.521 M2 x 1,519 % bagian = 190 M2
- Deni Iskandar 12.521 M2 x 3,038 % bagian = 380 M2
- Diah Kusumawati 12.521 M2 x 1,519 % bagian = 190 M2
- Siti Rahmah 12.521 M2 x 1,519 % bagian = 190 M2
- Sri Zuriyati 12.521 M2 x 1,519 % bagian = 190 M2
- Sohaini 12.521 M2 x 13,309 % bagian = 1.666 M2
- Ma?ni 12.521 M2 x 6,654 % bagian = 833 M2
- Menyatakan perbuatan Tergugat 9 menjual dan mengalihkan hak atas tanah obyek sengketa seluas 1 are/100M2 yang masuk dalam obyek sengketa 5.a kedalam kekuasaan hak milik (Heri/Suharni) adalah melawan hak dan merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan Syariat Islam;
- Menyatakan perbuatan H.M. Mursyid menjual dan mengalihkan hak atas tanah obyek sengketa seluas 3 are/300M2 yang masuk dalam obyek sengketa 5.a kedalam kekuasaan hak milik (Saiful Nizam) adalah melawan hak dan merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan Syariat Islam
- Menyatakan perbuatan (Heri/Suharni) dan (Saiful Nizam) yang membeli obyek seluas 1 are/100M2 dan telah mendirikan bangunan rumah di atasnya dengan ukuran 8 x 3,50 M2 dan obyek seluas 3 are/300M2 yang masuk dalam obyek sengketa 5.a dengan itikad baik dan telah menguasai berdasarkan legalitas hukum sah adalah suatu bentuk penguasaan yang berdasarkan titel hukum yang sah;
- Menyatakan perbuatan (Inaq Diok) yang membeli obyek sengketa seluas 2 are/200M2 yang kemudian mendirikan bangunan rumah diatasnya, yang masuk dalam obyek sengketa 5.a kepada pemilik yang sah (Hj. Jawahir) dengan itikad baik dan telah menguasai berdasarkan legalitas hukum sah adalah suatu bentuk penguasaan yang berdasarkan titel hukum yang sah;
- Menyatakan perbuatan hukum gadai yang dilakukan Mohrim bin H. Mukhlis sejak dimulai transaksi gadai hingga berakhir masa gadai adalah perjanjian gadai yang telah dilakukan secara hukum Islam sehingga perjanjian gadai tersebut patut dinyatakan perjanjian gadai yang sah menurut hukum;
- Menyatakan perbuatan para Tergugat yang mengalihkan hak dengan cara gadai atas tanah obyek sengketa 5.b seluas 45 are kedalam kekuasaan hak milik (Mohrim) adalah melawan hak dan merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan Syariat Islam
- Menyatakan penguasaan penerima gadai (murtahin) atas tanah obyek sengketa 5.b hingga berakhir masa gadai yaitu hingga tanah tersebut ditebus kembali dengan uang senilai Rp. 150.000.000,- adalah penguasan yang sah
- Menghukum para Tergugat yang selama ini telah memberi gadai atas tanah obyek sengketa 5.b kepada Mohrim bin H. Mukhlis untuk melunasi hutang senilai Rp. 150.000.000,- kepada pihak ketiga (penerima gadai/ murtahin)
- Menetapkan Harta berupa :
- Sebidang tanah dengan luas + 100 M2 yang diatasnya berdiri bangunan rumah, ukuran 8 x 5,30 M2 terletak di Dusun Beretong Barat, Desa Cendi Manik, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Sebidang tanah dengan luas + 300 M2 terletak di Dusun Beretong Barat, Desa Cendi Manik, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Sebidang tanah dengan luas + 200 M2 yang diatasnya berdiri bangunan rumah terletak di Dusun Beretong Barat, Desa Cendi Manik, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Menetapkan (Heri/Suharni) adalah sebagai pemilik sah dan merupakan pihak yang berwenang atas obyek Sebidang tanah dengan luas + 100 M2 yang diatasnya berdiri bangunan rumah dengan ukuran 8 x 5,30 M2, terletak di Dusun Beretong Barat, Desa Cendi Manik, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Menetapkan (Saiful Nizam) adalah sebagai pemilik sah dan merupakan pihak yang berwenang atas obyek Sebidang tanah dengan luas + 300 M2 terletak di Dusun Beretong Barat, Desa Cendi Manik, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Menetapkan (Inaq Diok) adalah sebagai pemilik sah dan merupakan pihak yang berwenang atas obyek Sebidang tanah dengan luas + 200 M2 yang diatasnya berdiri bangunan rumah terletak di Dusun Beretong Barat, Desa Cendi Manik, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Menetapkan mengurangi perolehan bagian H.M. Mursyid/para Tergugat atas harta peninggalan obyek 5.a dan 5.b yang semula seluas 3868 M2 ? 300 M2 = 3.568 M2 sebagai konsekwensi hukum atas Perbuatan H.M. Mursyid yang telah melakukan peralihan hak milik melalui proses jual beli dengan cara melawan hukum dengan pihak ketiga (Saiful Nizam);
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari pewaris H. Mursyid in cassu para Tergugat atas harta peninggalan obyek 5.a dan 5.b setelah dikurangi obyek yang dijual kepada Saiful Nizam yaitu seluas 3.568M2 yang dibagikan kepada para Tergugat :
- Menetapkan mengurangi perolehan bagian Tergugat 9 atas harta peninggalan obyek 5.a s/d 5.b yang semula seluas 520 M2 menjadi 420 M2 sebagai konsekwensi hukum atas Perbuatan Tergugat 9 yang telah melakukan peralihan hak milik melalui proses jual beli dengan cara melawan hukum dengan pihak ketiga;
- Menghukum para Tergugat atau siapapun yang mengalihkan objek seluas 3 are/300M2 yang masuk dalam obyek sengketa 5.a secara melawan hukum kepada Saiful Nizam dengan jalan/cara mengurangi hak/bagian para Tergugat atas seluruh harta peninggalan pewaris obyek 5.a dan 5.b sesuai dengan harta peninggalan seluas 3 are yang masuk dalam obyek 5.a yang telah dijual H.M. Mursyid kepada Saiful Nizam dan memperhitungkan obyek 3 are sebagai hak/bagian dari para Tergugat yang telah dijual H.M. Mursyid kepada Saiful Nizam sebagaimana diktum angka 44 dan 45;
- Menghukum Tergugat 9 atau siapapun yang mengalihkan objek seluas 1 are/100M2 yang masuk dalam obyek sengketa 5.a secara melawan hukum kepada Heri/Suharni dengan jalan/cara mengurangi hak/bagian Tergugat 9 atas seluruh harta peninggalan pewaris obyek 5.a dan 5.b sesuai dengan harta peninggalan seluas 1 are yang masuk dalam obyek 5.a yang telah dijual kepada Heri/Suharni dan memperhitungkan obyek 1 are sebagai hak/bagian dari Tergugat 9 yang telah ia jual kepada Heri/Suharni sebagaimana diktum angka 46;
- Menghukum para Tergugat atau siapapun yang menguasai obyek sengketa 5.a dan 5.b untuk mengosongkan, membagi dan menyerahkan harta warisan tersebut kepada semua ahli waris sesuai dengan bagiannya masing-masing sebagaimana diktum angka 21 s/d 31, 45 dabn 46 dalam keadaan sempurna tanpa ada beban apapun diatasnya dan apabila penyerahan pembagian harta tersebut tidak dapat dilaksanakan secara natura, maka dijual dengan cara lelang dimuka umum;
- Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada para Penggugat dan para Tergugat serta para Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.656.000,- (tiga juta enam ratus lima puluh enam ribu rupiah);
Putusan PA GIRI MENANG Nomor 296/Pdt.G/2020/PA.GM |
|
Nomor | 296/Pdt.G/2020/PA.GM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PA GIRI MENANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag., Hakim Ketua H. Moh. Muhibuddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Unung Sulistio Hadi, Br Hakim Anggota Fathur Rahman |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Kurniawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi : Menolak Eksepsi para Tergugat seluruhnya; Dalam Pokok Perkara (H. Muslim) mendapat bagian isteri kedua (Hj. Jawahir) karena punya anak sesuai ketentuan Al Quran Surat An Nisa ayat 12 dan Pasal 179 Kompilasi Hukum Islam) sedangkan ke 3 orang anak secara bersama-sama menjadi ashobah dan memperoleh bagian dengan ketentuan bagian anak laki-laki mendapat dua kali lipat bagian anak perempuan (vide Al Quran Surat An Nisa ayat 11 dan Pasal 176 Kompilasi Hukum Islam) sehingga bagian masing-masing sebagai berikut : Inaq Jasiyah (dengan ketentuan bagian anak laki-laki mendapat dua kali lipat bagian anak perempuan (vide Al Quran Surat An Nisa ayat 11 dan Pasal 176 Kompilasi Hukum Islam) sehingga bagian masing-masing sebagai berikut : Hj. Habibah (istri) sedangkan ke 8 orang anaksecara bersama-sama menjadi ashobah dan memperoleh bagian 7/8, vide Al Quran Pasal 176 Kompilasi Hukum Islam) dengan perincian masing-masingbagian sebagai berikut : Obyek seluas 1 are atau 100 M2 Sebelah Utara: Tanah obyek sengketa 5.a Sebelah Selatan : Tanah obyek sengketa 5.a; Sebelah Barat : Gang Sebelah Timur : tanah obyek sengketa 5.a; adalah ; Sebelah Utara: Tanah Holiq Sebelah Selatan : Tanah obyek sengketa 5.a; Sebelah Barat : Tanah dan bangunan rumah Diok Sebelah Timur : Jalan; adalah ; Sebelah Utara: Tanah Holik Sebelah Selatan : Tanah obyek sengketa 5.a; Sebelah Barat : Rumah jamal Sebelah Timur : Tanah Saiful Nizam; adalah ; Sebelah Utara: Tanah obyek sengketa 5.a Sebelah Selatan : Tanah obyek sengketa 5.a; Sebelah Barat : Gang Sebelah Timur : tanah obyek sengketa 5.a; Sebelah Utara: Tanah Holiq Sebelah Selatan : Tanah obyek sengketa 5.a; Sebelah Barat : Tanah dan bangunan rumah Diok Sebelah Timur : Jalan; Sebelah Utara: Tanah Holik Sebelah Selatan : Tanah obyek sengketa 5.a; Sebelah Barat : Rumah Jamal Sebelah Timur : Tanah Saiful Nizam; Hj. Habibah (Isteri)mendapat1/8 x 3.568 M2 = 446 M2 Ropiah (anak perempuan), mendapat 1/12x 3.122 M2 = 260 M2 Hasmunir (anak laki-laki), mendapat 2/12x 3.122 M2 =520 M2 Rosiah (anak perempuan), mendapat 1/12x 3.122 M2 = 260 M2 Huriah (anak perempuan), mendapat 1/12x 3.122 M2 =260 M2 Masyhuri (anak laki-laki), mendapat 2/12x 3.122 M2 =520 M2 Syukri (anak laki-laki), mendapat 2/12x 3.122 M2 =520 M2 Siti Zaenab (anak perempuan), mendapat 1/12x 3.122 M2 =260 M2 Nasrul Hamdi (anak laki-laki), mendapat 2/12x 3.122 M2 =520 M2 |
Tanggal Musyawarah | 6 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 296/Pdt.G/2020/PA.GM.zip
- Download PDF
- 296/Pdt.G/2020/PA.GM.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 885 K/Ag/2021
Pertama : 296/Pdt.G/2020/PA.GM
Statistik315219