- Nama lengkap : Abdullah als. Dul Bin. Suwoto
- Nama lengkap : Slamet Bin Patmo
- Menyatakan Terdakwa I Abdullah Als Dul Bin Suwoto, Terdakwa II Slamet Bin Patmo dan Terdakwa III Faisol Adi Sanjaya Al Faisol Bin Abdul Halim, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Turut serta menebang pohon dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang??? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), dengan ketentun apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- (satu) unit Mobil Truk Merk Mitsubishi Colt Disel warna depan kuning dan warna bak belakang coklat dengan Nomor Polisi: DK 8131 UM;
- 1 ( satu ) unit sepeda motor roda dua Merk Honda Supra dengan Noka : MH1HB21185K741406, Nosin : HB21E1746296 dengan Nomor Polisi: P 4652 XE;
- 539 (lima ratus tiga puluh sembilan ) batang kayu potongan yang terdiri dari 473 (empat ratus tujuh puluh tiga) potong kayu jenis Pinus dan 66 ( enam puluh enam ) potong kayu jenis Damar, dengan ukuran panjang keseluruhan 60 ( enam puluh ) Cm dengan diameter lingkaran beragam, dimana Volume/jumlah kayu secara keseluruhan adalah 10 (sepuluh) Stavel Meter (SM)
- Menetapkan agar para Terdakwa membayar biaya perkara masing masing sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 570/Pid.B/LH/2018/PN Byw |
|||
Nomor | 570/Pid.B/LH/2018/PN Byw | ||
Tingkat Proses | Pertama | ||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
||
Kata Kunci | Penebangan Kayu | ||
Tahun | 2018 | ||
Tanggal Register | 21 Agustus 2018 | ||
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI | ||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Saptono | ||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muswandar, Br Hakim Anggota I Wayan Suarta | ||
Panitera | Panitera Pengganti: Kristanto Haroan William | ||
Amar | Lain-lain | ||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | ||
Catatan Amar |
PETIKAN PUTUSAN PIDANA Nomor 570/Pid.B/LH/2018/PN Byw DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Banyuwangi yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : Tempat lahir : Banyuwangi Umur/Tanggal lahir : 49 Tahun / 1 Januari 1969 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Lingk. Suko, Rt/Rw 02/02, Kel. Gombeng sari, Kec. Kalipuro, Kab. Banyuwangi Agama : Islam Pekerjaan : Buruh Tani Tempat lahir : Banyuwangi Umur/Tanggal lahir : 51 Tahun / 4 Maret 1967 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Lingk. Suko, Rt/Rw 05/02, Kel. Gombeng sari, Kec. Kalipuro, Kab. Banyuwangi Agama : Islam Pekerjaan : Petani III Nama lengkap : Faisol Adi Sanjaya als. Faisol Bin Abdul Halim Tempat lahir : Banyuwangi Umur/Tanggal lahir : 24 Tahun / 7 April 1994 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Lingk. Suko, Rt/Rw 02/02, Kel. Gombeng sari, Kec. Kalipuro, Kab. Banyuwangi Agama : Islam Pekerjaan : Petani Terdakwa dalam perkara ini ditahan sejak tangal 12 Juni 2018 sampai dengan sekarang; Terdakwa sendiri dipersidangan; Pengadilan Negeri tersebut : Setelah membaca dan seterusnya ; Setelah memeriksa dan seterusnya ; Setelah menimbang dan seterusnya ; Memperhatikan, Pasal 82 ayat (1) huruf b UURI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI: Dirampas untuk Negara; Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi, pada hari senin , tanggal 10 Oktober 2018, oleh kami, Saptono, S.H.., M.H.., sebagai Hakim Ketua , Muswandara, SH., MH , I Wayan Suarta S.H.., M.H.. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh KRISTANTO HAROAN WILLIAM, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Banyuwangi, serta dihadiri oleh Moeljo Santoso, S.H., Penuntut Umum, Terdakwa ; Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Muswandar, S.H.., M.H Saptono, S.H.., M.H
I Wayan Suarta, S.H.., M.H.. Panitera Pengganti, KRISTANTO HAROAN WILLIAM, SH. |
||
Tanggal Musyawarah | 10 Oktober 2018 | ||
Tanggal Dibacakan | 10 Oktober 2018 | ||
Kaidah | — | ||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 570/Pid.B/LH/2018/PN Byw
Statistik3472