Putusan PN BANGKINANG Nomor 509/Pid.Sus/2016/PN Bkn |
|
Nomor | 509/Pid.Sus/2016/PN Bkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2016 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Nurafriani Putri |
Hakim Anggota | Ferdian Permadi, Ira Rosalin |
Panitera | Mansyur |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIHUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa SYARFIANDI Als PERI Bin SYARIFUDIN, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak Memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah bungkus plastic bening ukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis shabu- shabu dengan berat kotor 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram.Dengan perincian sebagai berikut :1. Barang bukti diduga Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih 0,11 gram digunakan untuk bahan pemeriksaan secara laboratoris.2. 1 (satu) bungkus plastic bening ukuran kecil adalah sebagai pembungkus barang bukti yang dengan berat pembungkusnya 0,13 gram.- 3 (tiga) buah pipet kecil.- 2 (dua) buah kaca pyrex.- 2 (dua) buah jarum.- 1 (satu) buah tutup botol air mineral.- 1 (satu) buah silet ASTRA.- 1 (satu) buah mancis.- 7 (tujuh) buah plastict lip.- 1 (satu) bungkus rokok Dunhill.- 1 (satu) bungkus rokok Ubold.- 1 (satu) helai celana potong mer F&S Clasic.dirampas untuk dimusnahkan.- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra warna hitam tanpa nomor polisi.dirampas untuk Negara.6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000, (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 509/Pid.Sus/2016/PN_Bkn.zip
- Download PDF
- 509/Pid.Sus/2016/PN_Bkn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 509/Pid.Sus/2016/PN Bkn
Statistik6526