Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 23/Pdt.G/2015/PN Tjb |
|
Nomor | 23/Pdt.G/2015/PN Tjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | GUGATANSENGKETATANAH |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 11 September 2015 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG BALAI ASAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Dahlan |
Hakim Anggota | Wahyudiansyah Panjaitan, Mh Forci Nilpa Darma |
Panitera | Suprayetno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - TOLAK |
Catatan Amar | MENGADILI :DALAM KONPENSI:Dalam Provisi:- Menolak tuntutan provisi untuk seluruhnya;Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat II dan Tergugat III untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;- Menyatakan uang titipan dari Tergugat II dan III kepada Penggugat sebesar Rp. 647.500.000,00 (enam ratus empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dijadikan sebagai uang pengganti kerugian negara yang telah dilakukan oleh alm. Dr. H. Sutrisno Hadi Sp,Og. dan mengembalikan sisa dari uang titipan setelah dikurangi kerugian negara sebesar Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) kepada Tergugat II dan III???;- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 1.891.000,00 (satu juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah rupiah);- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;DALAM REKONPENSI:Dalam Provisi:- Menolak tuntutan provisi Penggugat I dan Penggugat II DR/ Tergugat II dan Tergugat III DK untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:- Menolak gugatan Penggugat I dan Penggugat II DR/ Tergugat II dan Tergugat III DK untuk seluruhnya;- Menghukum Penggugat I dan Penggugat II DR/ Tergugat II dan Tergugat III DK untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah: NIHIL; |
Tanggal Musyawarah | 23 Maret 2016 |
Tanggal Dibacakan | 28 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2507 K/PDT/2017
Pertama : 23/Pdt.G/2015/PN Tjb
Statistik12119