- Menyatakan Terdakwa DANY SUHARDI alias DANY tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Niaga tanpa Izin Usaha Niaga? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Ke-Dua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan dan denda sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 1 (satu) Bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada Putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 2 (dua) Tahun berakhir;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Uang berjumlah Rp.5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) dengan perincinan :
- Pecahan uang Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 24 (dua puluh empat) lembar;
- Pecahan uang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 43 (empat puluh tiga) lembar;
- 300 (tiga ratus) Tabung LPG ukuran 12 Kg Non Subsidi yang berisikan gas;
- 3 (tiga) lembar foto copy Konosemen (surat muatan);
- 1 (satu) lembar foto copy Tanda Daftar Perusahaan (PO) dengan nomor TDP : 24.05.5.52.00250 nama perusahaan UD.SUMBER MURNI atas nama Dany Suhardi;
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dengan nomor TDP : 503/ KPPTSP/ 320/ SIUP/ SK/ VII/ 2011 nama perusahaan UD. SUMBER MURNI atas nama Dany Suhardi;
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dengan nomor TDP : 503/ KPPTSP/ 271/ SITU/ VII/ 2011 nama perusahaan UD.SUMBER MURNI atas nama Dany Suhardi;
- 1 (satu) lembar bukti transfer dari rekening 1610000585591 ke rekening 036001000798300 atas nama WIRAWAN TEDJA;
- 1 (satu) lembar REKENING KORAN DARI Bank Mandiri;
- 1 (satu) lembar list pembongkaran kapal milik PT. Kris Cargo Bahtera;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu Rupiah);
Putusan PN RUTENG Nomor 96/Pid.B/LH/2017/PN RTG |
|
Nomor | 96/Pid.B/LH/2017/PN RTG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 27 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN RUTENG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Consilia Ina L. Palang Ama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Cokorda Gde Suryalaksana.shbr Hakim Anggota Putu Gde Nuraharja Adi Partha |
Panitera | Panitera Pengganti: Serfiana Lidya Lesik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara; Tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 96/Pid.B/LH/2017/PN_RTG.zip
- Download PDF
- 96/Pid.B/LH/2017/PN_RTG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1690 K/PID.SUS-LH/2018
Pertama : 96/Pid.B/LH/2017/PN RTG
Statistik11659