- Menyatakan Terdakwa JAMARUDDIN alias ALLO bin DAWI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???pencurian dalam keadaan memberatkan???;
- Menjatuhkan kepada Terdakwa JAMARUDDIN alias ALLO bin DAWI, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN PASANGKAYU Nomor 47/Pid.B/2018/PN Pky |
|
Nomor | 47/Pid.B/2018/PN Pky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 2 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PASANGKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Estafana Purwanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Ali Akbar, Br Hakim Anggota Dian Artha Uly Pangaribuan |
Panitera | Panitera Pengganti: Abdul Kadir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - 1 (satu) batang kayu pohon jeruk berwarna cokelat yang bercabang 2 (dua), dimana cabang yang pertama penjangnya 86 cm (delapan puluh enam) dengan ujung runcing dan cabang yang kedua dengan panjang sekitar 19 cm (sembilan belas) yang ujungnya tumpul; - 1 (satu) lembar kulit sapi bali berwarna Coklat kemerah-merahan; - 1 (satu) buah korek api yang gasnya berwarna ungu dan memiliki center; - 1 (satu) lembar surat keterangan sapi, yang mana terdapat tanda tangan dan stempel kepala Dusun Kasalai Desa Sarasa Kecamatan Dapurang Kabupaten Mamuju Utara; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) unit Mobil Pick Up Merk DAIHATSU, warna Putih dan terdapat tulisan ???Avia Mo??? pada kaca depan mobil, Nomor Polisi KT 8990 MW, Nomor Rangka: MHKP3CA1JDK048915, Nomor Mesin: DEA7397; - 1 (satu) lembar STNK mobil Nomor Polisi: KT 8990 MW, Nama Pemilik ALVIUS BORO TODING Merk: DAIHATSU, Model: PICK UP Nomor Rangka: MHKP3CA1JDK048915, Nomor Mesin: DEA7397; Dikembalikan kepada Arianto alias Anto; - 1 (satu) ekor sapi bali jenis kelamin betina, berwarna coklat kemera-merahan berumur 3,5 tahun dan tanduk sapi berwarna hitam dengan panjang 25 cm, yang mana lehernya terikat tali warna Biru dengan panjang 3 Meter; - Uang sebesar Rp.3,700,000,00 (Tiga Juta tujuh Ratus Ribu rupiah), dengan pecahan uang kertas Rp.100,000,00 (seratus Ribu Rupiah) sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) lembar; Dikembalikan kepada yang berhak yakni saksi H. Nurdin; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 5 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 47/Pid.B/2018/PN Pky
Statistik630