Putusan PN PADANG Nomor 105/Pdt.G/2011/PN Pdg |
|
Nomor | 105/Pdt.G/2011/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 17 Oktober 2011 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Muchtar Agus Cholif |
Hakim Anggota | Zulkifli, Fitrizal Yanto |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSIDalam Eksepsi : - Menolak Eksepsi Para Tergugat seluruhnya;Dalam Provisi :- Menyatakan tuntutan provisi Penggugat-Penggugat tidak dapat diterima;Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan para Penggugat seluruhnya;2. Menyatakan tanah objek perkara tumpak pertama dan tumpak kedua adalah tanah warisan hak Penggugat;3. Menyatakan perbuatan Tergugat A dan Tergugat C mendiami/menguasai objek perkara tumpak pertama adalah perbuatan melanggar hak-hak Penggugat sebagai perbuatan melawan hukum;4. Menyatakan perbuatan Tergugat B dan Tergugat C membangun rumah permanen, rumah semi permanen dan pondasi rumah di atas tanah objek perkara tumpak kedua adalah perbuatan melanggar hak-hak Penggugat sebagai perbuatan melawan hukum;5. Menyatakan perbuatan sewa atau perbuatan lainnya atas rumah semi permanen yang ada di atas objek perkara tumpak kedua antara Tergugat B dengan Tergugat D adalah tidak sah dan batal demi hukum;6. Menghukum Tergugat A dan Tergugat C untuk mengosongkan tanah dan rumah kayu yang berada pada objek perkara tumpak pertama dengan mengangkat segala hak miliknya dan setelah kosong menyerahkan kepada Penggugat, kalau engkar dengan bantuan Polri dan TNI;7. Menghukum Tergugat B, Tergugat C dan Tergugat D untuk mengosongkan objek perkara tumpak kedua dengan cara membongkar dan mengangkat segala hak miliknya, setelah kosong menyerahkan kepada Penggugat, kalau engkar dengan bantuan Polri dan TNI;8. Menghukum Para Tergugat untuk patuh dan tunduk atas putusan dalam perkara ini;DALAM REKONPENSI Dalam Eksepsi:- Menyatakan eksepsi Tergugat-Tergugat Rekonpesi tidak dapat diterima;Dalam Pokok Perkara :- Menolak gugatan Penggugat-Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI- Menghukum Para Tergugat Konpensi / Penggugat-Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 2.966.000,- (Dua juta sembilan ratus enam puluh enam ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Mei 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2928 K/Pdt/2017
Kasasi : 2555 K/Pdt/2013
Pertama : 105/Pdt.G/ 2011/PN.Pdg.
Statistik6310