Putusan PN PADANG Nomor 120/Pdt.G/2013/PN.Pdg |
|
Nomor | 120/Pdt.G/2013/PN.Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 25 Juli 2013 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Muchtar Agus Cholif |
Hakim Anggota | Jamaluddin, Harlina Rayes. |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI.- Menolak eksepsi Tergugat C.2, C.3, C.6 dan C.7 untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA.- Mengabulkan gugatan Penggugat sebahagian ;- Menyatakan Penggugat 1 adalah Mamak Kepala Waris dalam kaum Penggugat ;- Menyatakan tanah sengketa merupakan Harta Pusaka Tinggi kaum Penggugat ;- Menyatakan para Penggugat adalah anggota kaum dan kemanakan karenanya adalah ahli waris dari Taher Glr Malin Malelo ;- Menyatakan perrbuatan jual beli yang dilakukan oleh Taher Glr Malin Malelo (Alm) dengan tergugat A dan Nurdin Glr Rajo Lenggang (Alm) orang tua tergugat B atas tanah Hak Milik No. 580 dan atas tanah Hak Milik No. 581 adalah merupakan perbuatan melawan hukum karenanya tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;- Menyatakan pewarisan tanah yang tercatat atas nama Taher Glr Malin Malelo (Alm) adalah menurut Adat Minangkabau karena berasal dari harta pusaka tinggi kaum, maka oleh karena itu jatuh menjadi milik para Penggugat ;- Menyatakan para Tergugat C tidak berhak mewarisi tanah sengketa karena berasal dari pusaka tinggi kaum Penggugat ;- Menyatakan Surat Keterangan Ahli Waris tanggal 28 Mei 2012 yang dibuat oleh Tergugat C dan surat ? surat yang lainnya yang berkaitan dengan tanah sengketa ini dinyatakan tidak sah dan batal ;- Menyatakan perbuatan Taher Glr Malin Malelo (Alm) yang telah menyerahkan Sertifikat tanah sengketa kepada Tergugat D dan Tergugat E merupakan perbuatan melawan Hukum ;- Menghukum Tergugat D dan Tergugat E untuk mengembalikan dan menyerahkan kepada Penggugat Sertifikat Hak Milik No. 226 dan Hak Milik No. 227, jika engkar dengan bantuan Aparat Keamanan ;- Menolak gugatan Penggugat yang lain dan selebihnya ;- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara ini sebanyak Rp.4.877.000.- ( empat juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Juni 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 775 K/Pdt/2015
Pertama : 120/Pdt.G/2013/PN Pdg
Statistik16933