Putusan PN SELONG Nomor 85/PDT.G/2014/PN.SEL |
|
Nomor | 85/PDT.G/2014/PN.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 25 September 2014 |
Lembaga Peradilan | PN SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - H.hisbullah Idris |
Hakim Anggota | - Mukhlassuddin, - Agus Ardianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;2. Menyatakan tanah obyek sengketa berupa tanah sawah seluas + 43 are terletak di Subak Tegining Ganang Desa Pengklak Mas, Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas sebagai berikut: ? Utara berbatasan dengan tanah H. SAID ( H . MAJID ) ;? Selatan berbatasan dengan tanah Selokan/jalan ;? Timur berbatasan dengan tanah Amaq Sapinah ( saudara kandung Amaq Remah ) ;? Barat berbatasan dengan Telabah H. SAID ( H . MAJID ) ; adalah milik Almarhum Amaq Remah yang digadaikan kepada Alamarhum Amaq Riasih pada tahun 1974;3. Menyatakan Para Penggugat dan Para Turut Tergugat adalah ahliwaris dari Almarhum Amaq Remah yang berhak atas tanah obyek sengketa;4. Menyatakan penguasaan Tanah Obyek Sengketa oleh Tergugat I dan Tergugat II adalah perbuatan melawan hukum; 5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Para Penggugat dan Para Turut Tergugat secara suka rela tanpa ada hak untuk menuntut pembayaran uang tebusan;6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja untuk mengosongkan dan menyerahkan objek tanah sengketa kepada Para Penggugat serta Turut Terrgugat secara sukarela, apa bila perlu dengan bantuan alat kekuasaan negara (Polisi);7. Menyatakan sertifikat hak milik (SHM) no. 329 atas nama MOHAMAD AMIN Desa Pengkelak Mas dan sertifikat hak milik (SHM) no. 328 atas nama MAHSUN Desa Pengkelak Mas, yang diterbitkan oleh Tergugat III Kantor Pertanahan Lombok Timur pada tahun 2000, serta segala surat-surat yang menyangkut dengan tanah sengketa dan berhubungan dengan Tergugat I dan II adalah tidak mengikat dan tidak mempunyai kekuatan hukum pembuktian; 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp1.706.000,00 (satu juta tujuh ratus enam ribu rupiah) secara tanggung renteng;9. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 85/PDT.G/2014/PN.SEL.zip
- Download PDF
- 85/PDT.G/2014/PN.SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2804 K/Pdt/2015
Banding : 70 /PDT/2015/PT. MTR
Pertama : 85/PDT.G/2014/PN.Sel
Statistik3834