Putusan PN Wangi Wangi Nomor 5/Pdt.G/2019/PN Wgw |
|
Nomor | 5/Pdt.G/2019/PN Wgw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | Penyerobotan tanah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN Wangi Wangi |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yoto Hindaryanto |
Hakim Anggota | 1. Victor Suryadipta, 2. Dirgha Zaki Azizul |
Panitera | L.m. Suryadi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM EKSESPSI- Menolak seluruh eksepsi Para Tergugat;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan Penggugat adalah ahli waris dan atau ahli waris keturunan La Ode Rindo;3. Menyatakan bahwa tanah obyek sengketa pada bidang kedua yang teretak di Jalan Poros Tomia Desa Timu, Kecamatan Tomia Timur, Kabupaten Wakatobi dengan luas + 425 M2 dan ukuran serta batas-batas :- Utara : ukuran + 17 meter berbatas dengan Jalan Raya;- Timur : ukuran + 25 meter berbatas dengan kinta H. La Ngolu;- Selatan : ukuran + 17 meter berbatas dengan kintal La Ode Ma?ruf;- Barat : ukuran + 25 meter berbatas dengan kintal Wa Ode Mursida Adalah milik sah Almarhum La Ode Rindo yang dalam hal ini diwakili oleh Penggugat selaku ahli waris.4. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat segala surat-surat yang telah terbit atas tanah obyek sengketa atas nama Para Tergugat;5. Menyatakan perbuatan Para Tergugat mengklaim dan mempertahankan tanah obyek sengketa sebagai milik dan/atau milik neneknya / kakeknya adalah merupakan perbuatan yang melawan hukum, bertentangan dengan hak serta merugikan Penggugat;6. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk segera mengosongkan tanah obyek sengketa lalu menyerahkan kepada Penggugat tanpa dibebani syarat apapun juga;7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk setiap harinya jika lalai mematuhi isi putusan terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap; 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp14.951.000,00 (empat belas juta sembilan ratus lima puluh satu ribu rupiah);9. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 1 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juli 2019 |
Kaidah | - |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pdt.G/2019/PN_Wgw.zip
- Download PDF
- 5/Pdt.G/2019/PN_Wgw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/Pdt.G/2019/PN Wgw
Banding : 70/PDT/2019/PT KDI
Statistik207132