Putusan PN KARANGAYAR Nomor 45/Pid.B/2014/PN.Kray |
|
Nomor | 45/Pid.B/2014/PN.Kray |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 14 April 2014 |
Lembaga Peradilan | PN KARANGAYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Prasetyo Nugroho |
Hakim Anggota | Wuryanti, Shanita Zulfiani |
Panitera | Suparno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menyatakan bahwa Terdakwa I YUDHI INDRIYANTO Bin SUYANTO, Terdakwa II ARYO SUHENDRO Bin MUHAMMAD SAKRI, Terdakwa III EKO KRISDIYANTO Bin SUTRISNO, dan Terdakwa IV RINGGO HERMAWAN Bin SUHADI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Turut serta main judi yang diadakan di tempat yang dapat dimasuki khalayak umum, sedangkan untuk itu tidak ada ijin dari penguasa yang berwenang??? sebagaimana diancam pidana dalam pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, dalam dakwaan alternatif Kedua;--2. Menjatuhkan pidana kepada masing-masing Terdakwa tersebut oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 21 (dua puluh satu) hari;-----------------------------------------3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh masing-masing Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;-----------------------------------------------4. Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;----------------5. Menyatakan barang bukti berupa:--------------------------------- 1 (satu) buah HP merk K touch warna chasing putih;------------ 1 (satu) buah meja terbuat dari kayu bergambar mata dadu;----Dirampas untuk dimusnahkan;------------------------------------- Uang tunai sebesar Rp 420.000,- (empat ratus dua puluh ribu rupiah);-----------------------------------------------------Dirampas untuk Negara;------------------------------------------6. Membebankan biaya perkara kepada masing-masing Terdakwa sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 April 2014 |
Tanggal Dibacakan | 14 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 45/Pid.B/2014/PN.Kray
Statistik193