Putusan PT PALU Nomor 14/PDT/2019/PT PAL |
|
Nomor | 14/PDT/2019/PT PAL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | Tanah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sartono |
Hakim Anggota | - Suko Triyono, . - Gerchat Pasaribu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MEMPERBAIKI |
Catatan Amar | M E N G A D I L I - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Para Tergugat ;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Luwuk tanggal 3 Desember 2018 Nomor 48/Pdt.G/2018/PN Lwk tanggal yang dimohonkan banding tersebut sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut ;1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;3. Menyatakan alat bukti yang diajukan oleh penggugat sah dan berharga;4. Menyatakan tanah pekarangan berserta rumah semi permanen berdasarkan surat penyerahan tanggal 28 Januari 2014 yang dikeluarkan oleh Kantor Kecamatan Balantak Selatan dengan luas 823.125 M dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : Berbatasan dengan Gereja Efrata Tongke- Sebelah Timur : Berbatasan dengan Jalan Provinsi- Sebelas Selatan : Berbatasan dengan tanah Sdr. Alim Badahu- Sebelah Barat : Berbatasan dengan Lapangan Sepak Bola Desa TongkeAdalah sah milik Penggugat;5. Menghukum para Tergugat untuk menyerahkan objek sengketa pada Penggugat;6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 6.451.000,- (enam juta empat ratus lima puluh satu ribu rupiah); 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;8. Menghukum Pembanding semula Para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14/PDT/2019/PT_PAL.zip
- Download PDF
- 14/PDT/2019/PT_PAL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 14/PDT/2019/PT PAL
Pertama : 48/Pdt.G/2018/PN Lwk
Statistik6318