Putusan PN BANGIL Nomor 01/Pdt./G./2010/PN. Bgl. |
|
Nomor | 01/Pdt./G./2010/PN. Bgl. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus Kepailitan |
Kata Kunci | UPAH BURUH |
Tahun | 2010 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Bagus Irawan |
Hakim Anggota | . Tavia Rahmawati Suki, Siti Hamidah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | NO |
Catatan Amar | DALAM PROVISI : Menyatakan tuntutan provisi tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).DALAM EKSEPSI :Menolak eksepsi Tergugat, Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II seluruhnya. DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian.2. Menyatakan Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II, selaku penguasa secara sah dan meyakinkan dengan mengeluarkan Surat Panggilan Nomor : 566/4003/424.053/2009 tertanggal 28 Desember 2009 dan Surat Panggilan Nomor : 56619/424.053/2010 tertanggal 07 Januari 2010 yang berisikan memanggil LEO PRAMUKA selaku Direktur Utama Penggugat, untuk menghadap Turut Tergugat II, selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Tergugat, untuk didengar keterangannya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan pada PT Industri Sandang Nusantara, Unit Patal Grati, sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang RI No. 13 Tahun 2003 Pasal 185 jo Pasal 90 ayat (1) jo. Pasal 89, telah melakukan perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad). 3. Menyatakan Surat Panggilan Nomor : 566/4003/424.053/2009 tertanggal 28 Desember 2009 dan Surat Panggilan Nomor : 56619/424.053/2010 tertanggal 07 Januari 2010, yang berisikan memanggil LEO PRAMUKA selaku Direktur Utama Penggugat, untuk menghadap Turut Tergugat II, selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Tergugat, untuk didengar keterangannya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan pada PT Industri Sandang Nusantara, Unit Patal Grati, sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang RI No. 13 Tahun 2003 Pasal 185 jo Pasal 90 ayat (1) jo. Pasal 89, tidak mempunyai kekuatan hukum.4. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada isi putusan ini. 5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 596.000,-(lima ratus sembilan puluh enam ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2010 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 209 / PDT / 2011 / PT. SBY
Pertama : 01 / Pdt.G / 2010 / PN. Bgl
Statistik563210