-
Dalam Konvensi
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi;
- Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat Konvensi (Eka Ariiandy Putra bin H. Ahmad Riady) terhadap Penggugat Konvensi (Pica Medina Yanti binti H. Risuddin);
-
Dalam Rekonvensi
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;
- Menetapkan hak pengasuhan anak (hadhonah) atas anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Ayesha Fatiha Ariandy binti Eka Ariiandy Putra, lahir di Pekan Baru pada tanggal 13 Oktober 2016 (berumur 2,9 tahun), berada pada Tergugat Rekonvensi sampai anak tersebut dewasa (21 tahun) atau mampu berdiri sendiri dengan tidak menghilangkan hak Penggugat Rekonvensi untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayang sebagaimana layaknya hubungan orang tua dengan anak;
- Menghukum Penggugat Rekonvensi untuk membayar nafkah satu orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Ayesha Fatiha Ariandy binti Eka Ariiandy Putra melalui Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp2.000.000 (dua juta rupiah) setiap bulan sampai anak dewasa diluar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Menghukum Penggugat Rekonvensi untuk menyerahkan anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Ayesha Fatiha Ariandy binti Eka Ariiandy Putra, lahir di Pekan Baru pada tanggal 13 Oktober 2016 (berumur 2,9 tahun) kepada Tergugat Rekonvensi sebagaimana diktum angka 2 Dalam Rekonvensi setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Tidak dapat menerima untuk selebihnya;
-
Dalam Konvensi Dan Rekonvensi
Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp391.000,00 (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Putusan PA KISARAN Nomor 1168/Pdt.G/2019/PA.Kis |
|
Nomor | 1168/Pdt.G/2019/PA.Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 10 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PA KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jaharuddin |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Ervy Sukmarwati, Hakim Anggota 1: H. Ahmad Raini |
Panitera | Panitera Pengganti: Rahmat Ilham |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 18 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1168/Pdt.G/2019/PA.Kis.zip
- Download PDF
- 1168/Pdt.G/2019/PA.Kis.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 9/Pdt.G/2020/PTA.Mdn
Pertama : 1168/Pdt.G/2019/PA.Kis
Statistik4130