- Menyatakan Terdakwa I. DESI OKTAVIA Binti DASRIL dan Terdakwa II. ERNA DELIANI Panggilan ER Binti RUSLI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa I. DESI OKTAVIA Binti DASRIL dan Terdakwa II. ERNA DELIANI Panggilan ER Binti RUSLI dari dakwaan primair Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I. DESI OKTAVIA Binti DASRIL dan Terdakwa II. ERNA DELIANI Panggilan ER Binti RUSLI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat (1), dan Pasal 129 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika???, sebagaimana dakwaan lebih subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. DESI OKTAVIA Binti DASRIL dan Terdakwa II. ERNA DELIANI Panggilan ER Binti RUSLI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masing-masing pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Hp merk Lg warna putih;
- 1 (satu) buah Hp merk LG warna hitam;
- Uang sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Putusan PN PAYAKUMBUH Nomor 80/Pid.Sus/2018/PN Pyh |
|
Nomor | 80/Pid.Sus/2018/PN Pyh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 10 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PAYAKUMBUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Neli Gusti Ade |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Alexander Gema Rarinta G, Shbr Hakim Anggota Agung Darmawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Ade Wahyuni, A.md |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I ; Dirampas untuk negara. 8. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1706 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 80/Pid.Sus/2018/PN Pyh
Statistik275