- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DAN JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI AMBON NOMOR 354/PID.B/2019/PNAMB TANGGAL 18 NOVEMBER 2019 YANG DIMINTAKAN BANDING SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA RIZKY DINO PURNAMA MAJID ALIAS IKI TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN HUKUMAN TERSEBUT TIDAK USAH DIJALANKAN KECUALI APABILA DIKEMUDIAN HARI ADA PERINTAH LAIN DALAM PUTUSAN HAKIM, TERPIDANA SEBELUM HABIS MASA PERCOBAAN SELAMA 1 (SATU) TAHUN TELAH MELAKUKAN PERBUATAN YANG DAPAT DIHUKUM;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 354/Pid.B/2019/PNAmb tanggal 18 November 2019 yang dimintakan banding sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Rizky Dino Purnama Majid alias Iki telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penganiayaan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan hukuman tersebut tidak usah dijalankan kecuali apabila dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim, terpidana sebelum habis masa percobaan selama 1 (satu) tahun telah melakukan perbuatan yang dapat dihukum;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT AMBON Nomor 81/PID/2019/PT AMB |
|
Nomor | 81/PID/2019/PT AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 12 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Djoko Soetatmo |
Hakim Anggota | Abdul Hutapea, Bralexander Sampewai Palumpun |
Panitera | Joseph Hukubun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 81/PID/2019/PT_AMB.zip
- Download PDF
- 81/PID/2019/PT_AMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 354/Pid.B/2019/PN Amb
Banding : 81/PID/2019/PT AMB
Statistik11351