- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Penggugat adalah Pemilik yang sah secara hukum atas sebidang tanah dan bangunan dengan Surat Keterangan Tanah No.141/0202/1078/XI/2012, tertanggal 19 November 2012, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Bandar Tongah dan diketahui serta dikuatkan oleh Camat Kecamatan Bandar Huluan Kabupaten Simalungun, atas sebidang tanah bekas Hak Milik Adat, berupa Tanah Darat terdaftar dalam petok D. Huruf C. No. - , klas : -, dengan luas 6982,5 (enam ribu sembilan ratus delapan puluh dua koma lima) meter persegi dengan segala sesuatu yang berdiri diatasnya berupa bangunan rumah dari Tergugat sebagai Penjual, berbatas dengan tanah tanah milik antara lain :
- Menyatakan 2 (dua) Surat Keterangan Tanah atas Objek Perkara adalah sah dan berharga serta menyatakan Penggugat adalah Pemilik yang sah secara hukum atas sebidang tanah sebagaimana yang telah Penggugat uraikan pada point dalam Posita Gugatan Penggugat diatas yang terdiri dari :
- Surat Keterangan Tanah Nomor 593/68/VI/2016, yang dibuat oleh Pangulu Bandar Tongah, tertanggal 06 Juni 2016, sebagaimana dikuatkan oleh adanya Surat Penyerahan melepaskan Hak Tanah atas nama Suderman kepada Nuriah, luas tanah 4025 (empat ribu duapuluh lima) meter persegi tertanggal 06 Juni 2016, berbatas dengan tanah tanah milik antara lain :
- Surat Keterangan Tanah Nomor 593/35/V/2018, yang dibuat oleh Pangulu Bandar Tongah, tertanggal 21 Mei 2018, sebagaimana dikuatkan oleh adanya Surat Penyerahan melepaskan Hak Tanah atas nama Derman kepada Nuriah, luas tanah 2322 (dua ribu tiga ratus dua puluh dua) meter persegi tertanggal 21 Mei 2018, berbatas dengan tanah tanah milik antara lain :
- Menyatakan 2 (dua) Surat Penyerahan Hak atas Objek Perkara adalah sah dan berharga serta menyatakan Penggugat in casu adalah Pemilik yang sah secara Hukum atas sebidang tanah sebagaimana yang telah Penggugat uraikan pada point dalam Posita Gugatan Penggugat diatas yang terdiri dari :
- Surat Penyerahan melepaskan Hak Tanah atas nama Suderman kepada Nuriah, luas tanah 4025 (empat ribu duapuluh lima) metar persegi tertanggal 06 Juni 2016, berbatas dengan tanah tanah milik antara lain :
- Surat Penyerahan melepaskan Hak Tanah atas nama Derman kepada Nuriah, luas tanah 2322 (dua ribu tiga ratus dua puluh dua) meter persegi tertanggal 21 Mei 2018, berbatas dengan tanah tanah milik antara lain :
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigdaad);
- Menyatakan Penggugat berhak penuh atas objek a quo dan berhak untuk melakukan perubahan hak atas objek a quo tersebut;
- Menyatakan Surat-surat tersebut pada point 2 (dua) dan point 3 (tiga) pada petitum Penggugat dapat dipergunakan untuk mengurus Proses Sertifikat di Badan Pertanahan Nasional / Agraria Kabupaten Simalungun, dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya atas hak milik Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah/bangunan objek terperkara kepada Penggugat in casu;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) secara tanggung renteng setiap harinya apabila Para Tergugat lalai melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam Perkara ini;
- Menolak gugatan Penggugat yang selain dan selebihnya;
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 20/Pdt.G/2019/PN Sim |
|
Nomor | 20/Pdt.G/2019/PN Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 6 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Abd. Hadi Nasution |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Mince Setiawaty Ginting, Hakim Anggota 1: Nasfi Firdaus |
Panitera | Panitera Pengganti: Martin Octavianus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM PERKARA POKOK Dalam Provisi: Menolak tuntutan provisi tersebut; Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat I dan II; Dalam Pokok Perkara Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Ramijan ; Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah T. Aritonang; Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Jalan; Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Taruli Aritonang; Sebelah Utara berbatasan dengan Jaidi; Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Suderman; Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan; Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Taruli Aritonang; Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Ramijan; Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Taruli Aritonang; Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan; Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Taruli Aritonang; Sebelah Utara berbatasan dengan Jaidi; Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Suderman; Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan; Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Taruli Aritonang; Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Ramijan; Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Taruli Aritonang; Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan; Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Taruli Aritonang; Dalam Rekonvensi: Menolak gugatan rekonvensi; Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Menghukum Para Tergugat dalam konvensi/Para Penggugat dalam rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp2.310.000,00 (dua juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah); DALAM PERKARA INTERVENSI: Dalam Konvensi: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara: Menolak gugatan intervensi seluruhnya; Dalam Rekonvensi: Menolak gugatan rekonvensi; Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Menghukum Para Penggugat Intervensi membayar biaya perkara sejumlah nihil; |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1417 K/Pdt/2021
Pertama : 20/Pdt.G/2019/PN Sim
Statistik13934