Putusan PTA MEDAN Nomor 29/Pdt.G/2015/PTA.Mdn |
|
Nomor | 29/Pdt.G/2015/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai gugat |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 17 Februari 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Yazid Bustami Dalimunthe |
Hakim Anggota | H. Irsan Mukhtar Nasution Hj. Enita R |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | - Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding dapat diterima;- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Rantauprapat Nomor : 644/Pdt.G/2014/PA-Rap, tanggal 30 Desember 2014 M, bertepatan dengan tanggal 21 Jumadil Awal 1436 H. yang dimohonkan banding, Dan dengan mengadili sendiri :DALAM KONVENSI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvesi/Tergugat Rekonvensi/ Pembanding untuk seluruhnya;2. Menjatuhkan Talak Satu Ba?in Sughro Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding ( PEMBANDING ) terhadap Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/ Terbanding ( TERBANDING );3. Menetapkan kedua anak Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/ Terbanding dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding bernama : - ANAK I, perempuan, lahir tanggal 6 September 2010, dan ANAK II, laki-laki, lahir tanggal 2 Maret 2012, dibawah pemeliharaan (hadhonah) Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/ Terbanding;4. Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding untuk membayar biaya pemeliharaan ( hadhonah ) anak pada point 3 tersebut diatas minimal Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) setiap bulannya sampai anak tersebut dewasa atau mandiri;5. Memerintahkan kepada Panitera untuk menyampaikan Salinan Putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama yang mewilayahi tempat tinggal Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding, dan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama yang mewilayahi tempat pernikahannya, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;DALAM REKONVENSI :- Menyatakan, bahwa gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi/Pembanding tidak dapat diterima ( Niet Onvankelijke verklaard);DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/ Terbanding untuk membayar biaya perkara ini pada Pengadilan Tingkat Pertama sebesar Rp. 401.000,- ( empat ratus satu ribu rupiah );- Membebankan kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara ini pada Pengadilan Tingkat Banding sebesar Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 29/Pdt.G/2015/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 29/Pdt.G/2015/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 654 K/Ag/2015
Banding : 29/Pdt.G/2015/PTA.Mdn
Statistik2721