Putusan PTUN MATARAM Nomor 10/G/2016/PTUN.MTR |
|
Nomor | 10/G/2016/PTUN.MTR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | 10/G/2016/PTUN.MTR |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 8 Maret 2016 |
Lembaga Peradilan | PTUN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Firdaus Muslim |
Hakim Anggota | Febby Fajrurrahman, Ali Anwar |
Panitera | - Syamsiah |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI ; - Menolak Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk seluruhnya; DALAM POKOK SENGKETA: 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;----------------------------2. Menyatakan Batal Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Tergugat berupa;------ 2.1. Sertipikat Hak Pakai Nomor : 05/Desa Telagawaru/1998, terbit tanggal 14 September 1998, Surat Ukur No : 02/TGR/1998, tanggal 21 Maret 1998 dengan luas 4.995 M2 terletak di Desa Telagawaru Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, Propinsi Nusa Tenggara Barat, atas nama Pemerintah Daerah Tingat II Lombok Barat;-----------------------------------------------------------------------------------------2.2. Sertipikat Hak Pakai Nomor : 06/Desa Telagawaru/1998, terbit tanggal 14 September 1998, Surat Ukur No : 03/TGR/1998, tanggal 21 Maret 1998 dengan luas 20.785 M2 terletak di Desa Telagawaru Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, Propinsi Nusa Tenggara Barat, atas nama Pemerintah Daerah Tingat II Lombok Barat;-----------------------------------------------------------------------------------------2.3. Sertipikat Hak Pakai Nomor : 07/Desa Telagawaru/1998, terbit tanggal 14 September 1998, Surat Ukur No : 04/TGR/1998, tanggal 21 Maret 1998 dengan luas 1.870 M2 terletak di Desa Telagawaru Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, Propinsi Nusa Tenggara Barat, atas nama Pemerintah Daerah Tingat II Lombok Barat;-----------------------------------------------------------------------------------------2.4. Sertipikat Hak Pakai Nomor : 08/Desa Telagawaru/1998, terbit tanggal 14 September 1998, Surat Ukur No : 05/TGR/1998, tanggal 21 Maret 1998 dengan luas 9.325 M2 terletak di Desa Telagawaru Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, Propinsi Nusa Tenggara Barat, atas nama Pemerintah Daerah Tingat II Lombok Barat;-----------------------------------------------------------------------------------------2.5. Sertipikat Hak Pakai Nomor : 09/Desa Telagawaru/1998, terbit tanggal 14 September 1998, Surat Ukur No : 06/TGR/1998, tanggal 21 Maret 1998 dengan luas 3.790 M2 terletak di Desa Telagawaru Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, Propinsi Nusa Tenggara Barat, atas nama Pemerintah Daerah Tingat II Lombok Barat;-----------------------------------------------------------------------------------------2.6. Sertipikat Hak Pakai Nomor : 10/Desa Telagawaru/1998, terbit tanggal 14 September 1998, Surat Ukur No : 07/TGR/1998, tanggal 21 Maret 1998 dengan luas 9.110 M2 terletak di Desa Telagawaru Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, Propinsi Nusa Tenggara Barat, atas nama Pemerintah Daerah Tingat II Lombok Barat;-----------------------------------------------------------------------------------------2.7. Sertipikat Hak Pakai Nomor : 11/Desa Telagawaru/1998, terbit tanggal 14 September 1998, Surat Ukur No : 02/TGR/1998, tanggal 21 Maret 1998 dengan luas 1.455 M2 terletak di Desa Telagawaru Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, Propinsi Nusa Tenggara Barat, atas nama Pemerintah Daerah Tingat II Lombok Barat;-----------------------------------------------------------------------------------------3. Mewajibkan Kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Tergugat berupa;-------------------------------------------------------------3.1. Sertipikat Hak Pakai Nomor : 05/Desa Telagawaru/1998, terbit tanggal 14 September 1998, Surat Ukur No : 02/TGR/1998, tanggal 21 Maret 1998 dengan luas 4.995 M2 terletak di Desa Telagawaru Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, Propinsi Nusa Tenggara Barat, atas nama Pemerintah Daerah Tingat II Lombok Barat;-----------------------------------------------------------------------------------------3.2. Sertipikat Hak Pakai Nomor : 06/Desa Telagawaru/1998, terbit tanggal 14 September 1998, Surat Ukur No : 03/TGR/1998, tanggal 21 Maret 1998 dengan luas 20.785 M2 terletak di Desa Telagawaru Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, Propinsi Nusa Tenggara Barat, atas nama Pemerintah Daerah Tingat II Lombok Barat;-----------------------------------------------------------------------------------------3.3. Sertipikat Hak Pakai Nomor : 07/Desa Telagawaru/1998, terbit tanggal 14 September 1998, Surat Ukur No : 04/TGR/1998, tanggal 21 Maret 1998 dengan luas 1.870 M2 terletak di Desa Telagawaru Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, Propinsi Nusa Tenggara Barat, atas nama Pemerintah Daerah Tingat II Lombok Barat;-----------------------------------------------------------------------------------------3.4. Sertipikat Hak Pakai Nomor : 08/Desa Telagawaru/1998, terbit tanggal 14 September 1998, Surat Ukur No : 05/TGR/1998, tanggal 21 Maret 1998 dengan luas 9.325 M2 terletak di Desa Telagawaru Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, Propinsi Nusa Tenggara Barat, atas nama Pemerintah Daerah Tingat II Lombok Barat;-----------------------------------------------------------------------------------------3.5. Sertipikat Hak Pakai Nomor : 09/Desa Telagawaru/1998, terbit tanggal 14 September 1998, Surat Ukur No : 06/TGR/1998, tanggal 21 Maret 1998 dengan luas 3.790 M2 terletak di Desa Telagawaru Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, Propinsi Nusa Tenggara Barat, atas nama Pemerintah Daerah Tingat II Lombok Barat;-----------------------------------------------------------------------------------------3.6. Sertipikat Hak Pakai Nomor : 10/Desa Telagawaru/1998, terbit tanggal 14 September 1998, Surat Ukur No : 07/TGR/1998, tanggal 21 Maret 1998 dengan luas 9.110 M2 terletak di Desa Telagawaru Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, Propinsi Nusa Tenggara Barat, atas nama Pemerintah Daerah Tingat II Lombok Barat;-----------------------------------------------------------------------------------------3.7. Sertipikat Hak Pakai Nomor : 11/Desa Telagawaru/1998, terbit tanggal 14 September 1998, Surat Ukur No : 08/TGR/1998, tanggal 21 Maret 1998 dengan luas 1.455 M2 terletak di Desa Telagawaru Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, Propinsi Nusa Tenggara Barat, atas nama Pemerintah Daerah Tingat II Lombok Barat;-----------------------------------------------------------------------------------------4. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp 3.215.000,- (Tiga Juta Dua Ratus Lima Belas Ribu Rupiah) secara tanggung renteng ;---------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2016 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/G/2016/PTUN.MTR.zip
- Download PDF
- 10/G/2016/PTUN.MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/G/2016/PTUN.MTR
Banding : 269/B/2016/PT.TUN.SBY
Statistik11360