- Menyatakan Terdakwa Budiarso,S.Pd tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tindak pidana ? Turut serta dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Budiarso,S.Pd oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Surat Keterangan Nomor : 223/SDKT/VIII/2013 tanggal 23 Agustus 2013;
- Surat Keterangan Nomor : 246/SDKT/II/2014 tanggal 20 Februari 2014.
- SK Pembagian Tugas KBM Nomor : 224/SDKT/VII/2013 tanggal 14 Juli 2013;
- Surat Keterangan Nomor : 301/SDKT/VIII/2014 tanggal 22 Agustus 2014.
- Surat Keputusan Sekolah Dasar Kristen Triwindu Nomor : 290/SDKT/VII/2014 tanggal 19 Juli 2014 tentang pembagian tugas guru dalam kegiatan proses belajar mengajar dan membimbing tahun ajaran 2014/2015, beserta lampiran.
- Jadwal pelajaran SD Kristen Triwindu tahun ajaran 2013/2014.
- Jadwal pelajaran SD Kristen Triwindu tahun ajaran 2014/2015.
- Fotokopi Sertipikat Pendidik atas nama Budiarso, nomor : 131002700681 tanggal 25 Agustus 2010
- Fotokopi Surat Keputusan Yayasan Pendidikan Kristen Karunia Nomor : 142/Kep/YPK/VII/1986 tanggal 1 Juli 1986, beserta lampiran.
- 1 (satu) buah Buku tabungan Bank BNI nomor rekening : 0247841125 atas nama BUDIARSO, Nomor buku : 0570063
- SK Pembagian Tugas KBM No. 252/SDKT/XII/2013 tanggal 9 Juli 2013 yang ditanda tangani Lidya Lauw Kiok Lian, SPd selaku Kepala SD Kristen Triwindu.
- SK Pembagian Tugas KBM no. 291/SKDT?VII?2015 tanggal 22 Juli 2014 yang ditanda tangani Lidya Lauw Kiok Lan, SPd selaku Kepala SD Kristen Triwindu.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN SURAKARTA Nomor 230/Pid.B/2017/PN Skt |
|
Nomor | 230/Pid.B/2017/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 13 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Widiyastuti |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Arie Winarsih, hakim Anggota 2: Fredrik Frans Samuel Daniel |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Yang masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara Terdakwa Lidya Lauw Kiok Lan, S.Pd maka dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Lidya Lauw Kiok Lan, S.Pd; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 412/Pid/2017/PT SMG
Pertama : 230/Pid.B/2017/PN Skt
Statistik8810