- Menolak eksepsi / keberatan Tergugat VI dan Tergugat VIII untuk seluruhnya ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VIII telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan 2 (dua) kavling tanah sengketa dahulu dikenal dengan Kavling 32 dan Kavling 33, yang saat ini telah terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 2010, Sertifikat Hak Milik Nomor 2011, Sertifikat Hak Milik Nomor 2012, Sertifikat Hak Milik Nomor 2013, dan Sertifikat Hak Milik Nomor 2014, seluas kurang lebih 330 M2, terletak di Kelurahan Petahunan Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan. Dengan batas-batas:
Putusan PN PASURUAN Nomor 9/Pdt.G/2016/PN Psr |
|
Nomor | 9/Pdt.G/2016/PN Psr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 7 April 2016 |
Lembaga Peradilan | PN PASURUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mellina Nawang Wulan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahmat Dahlan, Br Hakim Anggota Fitria Handayani Ginting, Mkn |
Panitera | Panitera Pengganti: Endro Wikiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : Utara : jalan perumahan Taruna SB Residence Selatan : tanah sawah Timur : SHM Nomor 2009 Barat : parit/tanah parsun Adalah tanah milik Penggugat; 4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat VIII untuk menyerahkan objek perkara/tanah sengketa tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan bebas dari segala hak yang ada diatasnya; 5. Menyatakan cacat hukum atau tidak berkekuatan hukum jual beli objek perkara/tanah sengketa antara Tergugat I yang diwakili oleh Tergugat II dan Tergugat III dengan Tergugat IV; 6. Menyatakan cacat hukum atau tidak berkekuatan hukum pembebanan atau pemasangan hak tanggungan atas SHM. No. 2010, 2012, 2013 dan 2014/Petahunan antara Tergugat IV dengan Tergugat VIII; 7. Menghukum Tergugat V dan Tergugat VI untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo; 8. Menyatakan sita jaminan atas objek perkara sebagaimana Penetapan Sita Jaminan Nomor. 09/Pdt.G/2016/PN Psr, yang dilaksanakan pada tanggal 20 Pebruari 2017 adalah sah dan berharga; 9. Menolak gugatan untuk selain dan selebihnya; 10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp. 5.773.200,00 (lima juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2680 K/Pdt/2018
Pertama : 9/Pdt.G/2016/PN Psr
Statistik11518