Putusan PN TEGAL Nomor 12/Pdt.G/2014/PN Tgl |
|
Nomor | 12/Pdt.G/2014/PN Tgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 10 April 2014 |
Lembaga Peradilan | PN TEGAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Barmen Sinurat |
Hakim Anggota | Enan Sugiarto, Dian Kurniawati |
Panitera | Dodo Suwondo |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat Konpensi untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA :- Mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi untuk sebagian ; - Menyatakan bahwa Penggugat ( Masinah), Turut Tergugat ( Masiroh, Maslicha , Masripah) Tergugat ( Mohamad Slamet Satory Abdullah ) adalah merupakan pemegang dan pemilik sah atas Sertifikat Hak Milik No. 341 seluas 1.440 m2 yang terletak di Jl. Cempaka, Kelurahan Mangkukusuman , Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal atas Nama :1. MASINAH2. MASIROH3. MASLICHA4. MASRIPAH5. MOHAMAD SLAMET SATORY ABDULLAH;- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan Hukum dengan menguasai obyek sengketa tanpa ijin dari pemegang hak diantara adalahPenggugat;- Menghukum Tergugat untuk membagi tanah tanah seluas + 1.440 m2 masing-masing menerima 1/5 bagian = 288 m2 kepada masing-masing sesuai dengan nama yang tertera di sertifikat Hak Milik No, 341 yang terletak di Kel. Mangkukusuman Kec. Tegal Timur Kota Tegal serta dihitung nilai bangunan dengan pembagian 1/5 bagian dari nilai bangunan;- Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap ;- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ;- Menolak gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:- Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 3.161.000,- (tiga juta seratus enam puluh satu ribu rupiah);M E N G A D I L IDALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat Konpensi untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA :- Mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi untuk sebagian ; - Menyatakan bahwa Penggugat ( Masinah), Turut Tergugat ( Masiroh, Maslicha , Masripah) Tergugat ( Mohamad Slamet Satory Abdullah ) adalah merupakan pemegang dan pemilik sah atas Sertifikat Hak Milik No. 341 seluas 1.440 m2 yang terletak di Jl. Cempaka, Kelurahan Mangkukusuman , Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal atas Nama :1. MASINAH2. MASIROH3. MASLICHA4. MASRIPAH5. MOHAMAD SLAMET SATORY ABDULLAH;- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan Hukum dengan menguasai obyek sengketa tanpa ijin dari pemegang hak diantara adalahPenggugat;- Menghukum Tergugat untuk membagi tanah tanah seluas + 1.440 m2 masing-masing menerima 1/5 bagian = 288 m2 kepada masing-masing sesuai dengan nama yang tertera di sertifikat Hak Milik No, 341 yang terletak di Kel. Mangkukusuman Kec. Tegal Timur Kota Tegal serta dihitung nilai bangunan dengan pembagian 1/5 bagian dari nilai bangunan;- Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap ;- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ;- Menolak gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:- Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 3.161.000,- (tiga juta seratus enam puluh satu ribu rupiah);M E N G A D I L IDALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat Konpensi untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA :- Mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi untuk sebagian ; - Menyatakan bahwa Penggugat ( Masinah), Turut Tergugat ( Masiroh, Maslicha , Masripah) Tergugat ( Mohamad Slamet Satory Abdullah ) adalah merupakan pemegang dan pemilik sah atas Sertifikat Hak Milik No. 341 seluas 1.440 m2 yang terletak di Jl. Cempaka, Kelurahan Mangkukusuman , Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal atas Nama :1. MASINAH2. MASIROH3. MASLICHA4. MASRIPAH5. MOHAMAD SLAMET SATORY ABDULLAH;- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan Hukum dengan menguasai obyek sengketa tanpa ijin dari pemegang hak diantara adalahPenggugat;- Menghukum Tergugat untuk membagi tanah tanah seluas + 1.440 m2 masing-masing menerima 1/5 bagian = 288 m2 kepada masing-masing sesuai dengan nama yang tertera di sertifikat Hak Milik No, 341 yang terletak di Kel. Mangkukusuman Kec. Tegal Timur Kota Tegal serta dihitung nilai bangunan dengan pembagian 1/5 bagian dari nilai bangunan;- Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap ;- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ;- Menolak gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:- Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 3.161.000,- (tiga juta seratus enam puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Oktober 2014 |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 192/Pdt/2015/PT SMG
Kasasi : 1836 K/PDT/2016
Pertama : 12/Pdt.G/2014/PN Tgl
Statistik3713