Putusan PT PEKANBARU Nomor 4 / PDT/ 2017/ PT.PBR |
|
Nomor | 4 / PDT/ 2017/ PT.PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 4 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Jalaluddin |
Hakim Anggota | Fakih Yuwono, . Betty Aritonang |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | - Menerima permohonan banding dari Pembanding - semula Penggugat konvensi/Tergugat rekonvensi;- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor :9 /Pdt.G/2016/PN.Pbr, tanggal 12 Juli 2016 yang dimohonkan banding tersebut ;MENGADILI SENDIRI :DALAM KONVENSI.DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat konvensi/ Tergugat rekonvensi/ Pembanding untuk sebagian;2. Menyatakan Tergugat konpesi/ Penggugat rekonvensi /Terbanding telah melakukan perbuatan ingkar janji, (Wanprestasi);3. Menyatakan bukti yang diajukan Penggugat konvensi/ Tergugat rekonvensi/ Pembanding adalah sah dan berharga;4. Menyatakan jual beli antara Penggugat konvensi/ Tergugat rekonvensi/ Pembanding dengan Tergugat konvensi/ Penggugat rekonvensi/ Terbanding berdasarkan Akta Perjanjian jual beli nomo: 06, tanggal 09 Juli 2013 yangn dibuat dihadapan turut tergugat III, terhadap sebidang tanah berikut 1 (satu) unit bangunan rumah diatasnya, yang terletak di Jl. Sembilang Indah No: 51 Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, sebagaimana ditegaskan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor.1025/ Kel.Tangkerang Tengah, surat ukur nomor.1171/Tng.Tengah, tanggal 24 April 2006, adalah sah dan berharga;5. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah berikut 1 (satu) unit bangunan rumah diatasnya, yang terletak di Jl.Sembilang Indah No.51 Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, sebagaimana ditegaskan dalam sertifikat Hak Milik Nomor.1025/Kel.Tangkerang Tengah, Surat Ukur Nomor. 1171/Tang.Tengah, tanggl 24 April 2006; DALAM REKONVENSI- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 9/Pdt.G/2016/PN.Pbr, tanggal 12 Juli 2016, yang dimohonkan banding tersebut ; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menguhukum Tergugat konvensi/ Penggugat rekonvensi/ Terbanding untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,00 ( seratus lima puluh ribu Rupiah ), menyatakan biaya perkara dalam rekonvensi adalah nihil |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4_/_PDT/_2017/_PT.PBR.zip
- Download PDF
- 4_/_PDT/_2017/_PT.PBR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1103 K/Pdt/2018
Banding : 4 / PDT/ 2017/ PT.PBR
Pertama : 9/Pdt.G/2016/PN Pbr
Statistik5839