- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KLAS IA KHUSUS MEDAN NOMOR 171/PDT.G/2018/PN MDN., TANGGAL 23 APRIL 2019 YANG DIMOHONKAN BANDING;
- DALAM EKSEPSI
- MENYATAKAN EKSEPSI TERBANDING SEMULA TERGUGAT DAPAT DITERIMA;
- DALAM POKOK PERKARA
- MENYATAKAN GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA;
- Menyatakan Permohonan banding Pembanding semula Penggugat dapat diterima;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Medan Nomor 171/Pdt.G/2018/PN Mdn., tanggal 23 April 2019 yang dimohonkan banding;
- DALAM EKSEPSI
- Menyatakan eksepsi Terbanding semula Tergugat dapat diterima;
- DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan gugatan Pembanding semula Penggugat tidak dapat diterima;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;
Putusan PT MEDAN Nomor 11/Pdt/2020/PT MDN |
|
Nomor | 11/Pdt/2020/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Setyawan Hartono |
Hakim Anggota |
- Suwidya, lambertus Limbong |
Panitera | Tengku Boyke Handalan Putra Husny |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT KONVENSI/ TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, DAN UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP. 150.000,- (SERATUS LIMAPULUH RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Pembanding semula Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, dan untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000,- (Seratus limapuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 9 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pdt/2020/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 11/Pdt/2020/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2992 K/Pdt/2022
Banding : 11/PDT/2020/PT MDN.
Statistik3632