- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI KUASA HUKUM PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MATARAM NOMOR 47 / PDT.G / 2020 / PN MTR. TERTANGGAL 29 JUNI 2020 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR SELURUH BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.150.000.00 ( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH ) ;
- Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat ;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 47 / Pdt.G / 2020 / PN Mtr. tertanggal 29 Juni 2020 yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000.00 ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ;
Putusan PT MATARAM Nomor 133/PDT/2020/PT MTR |
|
Nomor | 133/PDT/2020/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Miniardi |
Hakim Anggota | I Nyoman Somanada, Brunggul Ahmadi |
Panitera | Dra. Desak Made Wirasni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 28 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 133/PDT/2020/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 133/PDT/2020/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2423 K/Pdt/2021
Peninjauan Kembali : 1325 PK/PDT/2022
Banding : 133/PDT/2020/PT MTR
Statistik5914