Putusan PN SENGKANG Nomor 02/PDT.G/2011/PN.SKG |
|
Nomor | 02/PDT.G/2011/PN.SKG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | — |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SENGKANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Slamet Suripto. |
Hakim Anggota | Muswandar, Mh Lulik Djatikumoro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DALAM EKSEPSI: - MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT UNTUK SELURUHNYA; DALAM POKOK PERKARA: - MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN; - MENYATAKAN MENURUT HUKUM BAHWA TANAH OBYEK SENGKETA ADALAH MILIK/KEPUNYAAN PENGGUGAT YANG DIPEROLEH SEBAGAI WARISAN DARI ORANG TUANYA YANG BERNAMA AMBO ULLE |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI:- Menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA:- Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian;- Menyatakan menurut hukum bahwa tanah obyek sengketa adalah milik/kepunyaan penggugat yang diperoleh sebagai warisan dari orang tuanya yang bernama Ambo Ulle;- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan tergugat yang menguasai dan menggarap tanah obyek sengketa point 1, 2 dan 3 dan tidak mau mengembalikan/menyerahkan kepada kepada penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum/melanggar hak penggugat sebagai pemilik;- Menghukum tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk mengembalikan/menyerahkan tanah obyek sengketa point 1, 2 dan 3 kepada penggugat dalam keadaan kosong, utuh, sempurna dan tanpa beban hak apapun di atasnya;- Menghukum turut tergugat untuk mentaati isi putusan dalam perkara ini;- Menyatakan menurut hukum bahwa segala surat-surat yang terbit atas nama tergugat yang ada dalam kekuasaannya mengenai tanah obyek sengketa point 1, 2 dan 3 dalam perkara ini adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat;- Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya;- Menghukum tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.145.000,- (satu juta seratus empat puluh lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3458 K/PDT/2012
Pertama : 02/PDT.G/2011/PN.SKG
Statistik344