Putusan PT JAYAPURA Nomor 45/Pid.Sus/2015/PT JAP |
|
Nomor | 45/Pid.Sus/2015/PT JAP |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 23 Juni 2015 |
Lembaga Peradilan | PT JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | -imanuel Sembiring |
Hakim Anggota | -parulian Hutahaean, R. Matras Supomo |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I ;? Menerima permintaan banding yang diajukan Penuntut Umum pada Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura tersebut ;? Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Klas I A Jayapura Nomor 94/Pid.Sus/2015/PN Jap tanggal 16 April 2015 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai status barang bukti, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut ;1. Menyatakan Terdakwa ANDI HERMAN tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? turut serta melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan ? ;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa ANDI HERMAN tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4.. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.. Menetapkan barang bukti berupa ;? 1 (satu) unit mobil Dump Truck Mitsubishi Colt Diesel warna kuning dengan nomor polisi PS 125 DD 8836 XL beserta kunci kontak dan Dokumen STNK (surat tanda nomor kenderaan) mobil MITSUBISHI Colt Diesel FE 74 HDV Nomor Polisi DD 8836 XL atas nama SULEMAN, Dirampas untuk Negara ;? Kayu pacakan jenis Merbau dengan ukuran 20 cm x 14 cm x 2 m, 20 cm x 13 cm x 2 m dan 14 cm x 14 cm x 2 m, sebanyak 116 (seratus enam belas) batang dengan volume 5,2439 M3 ( lima koma dua empat tiga sembilan meter kubik), dirampas untuk Negara ;6. Membebankan biaya perkara pada tingkat banding ini kepada Tertdakwa sebesar Rp.1000.- (seribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 45/Pid.Sus/2015/PT_JAP.zip
- Download PDF
- 45/Pid.Sus/2015/PT_JAP.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 45/Pid.Sus/2015/PT JAP
Kasasi : 2973 K/Pid.Sus/2015
Pertama : 94/Pid.Sus/2015/PN Jap
Statistik7228