Putusan PN MUARA TEWE Nomor 46/Pid.Sus/2019/PN Mtw |
|
Nomor | 46/Pid.Sus/2019/PN Mtw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA TEWE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cipto Hosari Parsaoran Nababan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Teguh Indrasto, Br Hakim Anggota Fredy Tanada |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendra Sabar Parulian Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I. RONAL REAGEN Als RONAL Bin H. ARLIN (Alm) dan terdakwa II. MISRAN Als TAMBRUN Bin YASMUNI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Permufakatan Jahat Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Jenis Shabu??? ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. RONAL REAGEN Als RONAL Bin H. ARLIN (Alm) dan terdakwa II. MISRAN Als TAMBRUN Bin YASMUNI oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 6 (enam) paket shabu dengan berat 2,09 (dua koma nol Sembilan) gram, - 1 (satu) lembar celana panjang jeans warna abu-abu merk Hugo Gold, - 1 (satu) lembar baju kemeja lengan panjang kotak-kotak merk Van Oord, - 2 (dua) buah test kit rapid diagnostic test answer untuk urine masing-masing milik Terdakwa I. RONAL REAGEN Als RONAL Bin H. ARLIN (Alm) dan terdakwa II. MISRAN Als TAMBRUN Bin YASMUNI, Dirampas Untuk Dimusnahkan. - 1 (satu) buah Handphone Samsung model SM-B310E warna putih dengan nomor Imei 1:351805/09136/212/2 dan nomor Imei 2:351806/09136/212/0 dengan nomor simcard Telkomsel 081352657660, - 1 (satu) buah Handphone Vivo model SM-1017 warna hitam dengan nomor Imei 1:86170140621238 dan nomor Imei 2:861701040621220 dengan nomor simcard Telkomsel 081240580909, dan - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy Nomor Polisi KH 3378 MF Nomor Rangka MH1JM3113HK365932 dan Nomor Mesin JN31E-1372650, Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 13 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 13 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 46/Pid.Sus/2019/PN Mtw
Statistik410