- Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayarkan kepada Penggugat Rekonvensi berupa :
- Nafkah Madhiyah sejumlah Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah)
- Nafkah Penggugat rekonvensi selama masa iddah sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
- Mut???ah berupa uang sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)
- Menetapkan Penggugat rekonvensi sebagai pemegang hak asuh dan pemeliharaan terhadap 2 (dua) orang anak yang masing-masing bernama:
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah kedua orang anak tersebut setiap bulan sejumlah Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan masing-masing anak mendapat Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan penambahan 10% (sepuluh persen) setiap tahun, sampai anak-anak tersebut berumur 21 tahun (dewasa);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PA DUMAI Nomor 2/Pdt.G/2017/PA.Dum |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2017/PA.Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 3 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PA DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alfiza |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zulfadli, Ibr Hakim Anggota Hasan Nul Hakim |
Panitera | Panitera Pengganti: Murzani, S.ag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon ; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Ismail Fahmi bin M. Ayang Johar) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Nuraini binti Mukhtar) di depan sidang Pengadilan Agama Dumai; 3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Dumai untuk mengirimkan salinan Penetapan Ikrar Talak perkara ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai, dan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu; Dalam Rekonvensi a. Fani Desrianto binti Ismail Fahmi, lahir tanggal 14 Desember 1996; b. Octa Dwi Ramadhan binti Ismail Fahmi, lahir tanggal 18 Oktober 2004; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 191.000,- (seratus sembilan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Juli 2017 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |