- Menyatakan Terdakwa LINSTRON ARDYAN Bin TUBRI AHMAD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa Hak dan Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman ??? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1(satu) buah dompet merk toko mas indah warna cokelat kambinasi merah yang didalamnya berisikan :
- 1(satu) bungkus plastik warna bening yang didalamnya terdapat 2(dua) paket narkotika jenis shabu;
- 1(satu) bungkus plastik warna bening yang didalamnya terdapat 2(dua) paket narkotika jenis shabu ;
- 1(satu) bungkus plastik Zipper berisikan bungkusan-bungkusan plastik warna bening ;
- 1(satu) helai sapu tangan warna merah hati yang didalamnya terdapat :
- 1(satu) buah pirek kaca
- 3(tiga) buah pipet plastik
- 1(satu) buah tutup botol minuman warna biru ;
- 1(satu) unit handphone merk Nexcom warna hijau ;
- 1(satu) bungkus dompet merk Laifa warna cikelat didalamnya berisi uang tunai sebesar Rp. 900.000(sembilan ratus ribu rupiah ) dengan rincian :
- Uang pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 14(empat belas) lembar
- Uang pecahan Rp. 100.000.-(seratus ribu rupiah) sebanyak 2(dua) lembar
- 1(satu) helai celana jeans merk Oksigen warna biru
- 1(Satu) unit mobil Avanza warna hitam hitam dengan Nopol BH 1599 LD
Putusan PN SUNGAI PENUH Nomor 89/Pid.Sus/2019/PN Spn |
|
Nomor | 89/Pid.Sus/2019/PN Spn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI PENUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dedi Kuswara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ratna Dewi Darimi, Br Hakim Anggota Rinding Sambara |
Panitera | Panitera Pengganti: Joefeizel |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan : Dirampas untuk negara Dikembalikan kepada terdakwa LINSTRON ARDIYAN Bin TUBRI AHMAD Dikembalikan kepada HENDRA JAYA ( pemilik PO. Bunga Laurenzia) 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.000.- (tiga ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 6 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 89/Pid.Sus/2019/PN Spn
Statistik4722