Putusan PTUN SERANG Nomor 44/G/KI/2019/PTUN.SRG |
|
Nomor | 44/G/KI/2019/PTUN.SRG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN |
Kata Kunci | Keterbukaan Informasi Publik (KIP) |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 13 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PTUN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Henriette S. Putuhena |
Hakim Anggota | Hakim Anggota 1: Elfiany, Hakim Anggota 2: Yustika Hardwiandita |
Panitera | Panitera Pengganti: Dhonni Adhita Saputra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Menerima Keberatan Pemohon Keberatan/dahulu Pemohon Informasi;2. Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Banten Nomor : 022/VI/KI BANTEN ? PS/2019 tanggal 30 Agustus 2019;3. Permohonan Informasi Publik berupa:1. Dokumen atau sejenisnya berupa besaran PAD Provinsi Banten tahun 2017 dan 2018 sebagai dasar acuan perhitungan besaran prosentase untuk biaya operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Banten berdasarkan PP 109 Tahun 2000;2. Dokumen atau sejenisnya tentang penetapan Besaran Prosentase dari PAD Provinsi Banten Tahun 2017 dan 2018 untuk Biaya Operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Banten;3. Dokumen atau yang sejenisnya tentang Besaran Nilai Anggaran Biaya Operasional untuk Gubernur Provinsi Banten pada Tahun 2017 dan 2018;4. Dokumen atau yang sejenisnya tentang Besaran Nilai Anggaran Biaya Operasional untuk Wakil Gubernur Provinsi Banten pada Tahun 2017 dan 2018;5. Dokumen SPJ atau yang sejenisnya tentang Realisasi Penggunaan Anggaran Biaya Operasional untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten pada Tahun 2017 dan 2018;Tidak termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan;1. Mewajibkan kepada Termohon Keberatan/dahulu Termohon Informasi untuk memberikan Informasi kepada Pemohon Keberatan/ dahulu Pemohon Informasi berupa:1. Dokumen atau sejenisnya berupa besaran PAD Provinsi Banten tahun 2017 dan 2018 sebagai dasar acuan perhitungan besaran prosentase untuk biaya operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Banten berdasarkan PP 109 Tahun 2000;2. Dokumen atau sejenisnya tentang penetapan Besaran Prosentase dari PAD Provinsi Banten Tahun 2017 dan 2018 untuk Biaya Operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Banten;3. Dokumen atau yang sejenisnya tentang Besaran Nilai Anggaran Biaya Operasional untuk Gubernur Provinsi Banten pada Tahun 2017 dan 2018;4. Dokumen atau yang sejenisnya tentang Besaran Nilai Anggaran Biaya Operasional untuk Wakil Gubernur Provinsi Banten pada Tahun 2017 dan 2018;5. Dokumen SPJ atau yang sejenisnya tentang Realisasi Penggunaan Anggaran Biaya Operasional untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten pada Tahun 2017 dan 2018;Sepanjang informasi tersebut dikuasai oleh Termohon Keberatan;1. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp261.000,00 (Dua Ratus Enam Puluh Satu Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 5 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 44/G/KI/2019/PTUN.SRG.zip
- Download PDF
- 44/G/KI/2019/PTUN.SRG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 137 K/TUN/KI/2020
Pertama : 44/G/KI/2019/PTUN.SRG
Statistik286155