Putusan PN MALANG Nomor 347/Pid.B/2015/PN.Mlg |
|
Nomor | 347/Pid.B/2015/PN.Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | PENIPUAN |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 2 Juli 2015 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Lucas Prakoso |
Hakim Anggota | Rina Indrajanti, Brr Situmorang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa Hj. ENDANG NUR ISMINIWATY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TURUT SERTA MELAKUKAN PENIPUAN?; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (DUA) BULAN ; 3. Menetapkan lamanya Terdakwa ditahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menyatakan barang bukti berupa :- 1 (satu) buku VGMC dan data internet VGMC tutup ;- 4 (empat) bukti orang-orang daerah yang tertipu oleh VGMC Gold ;- 1 (satu) lembar berisi Website ( www.vgmc.com) id. Password, Security ;- Sertifikat dan Lampiran ;- 2 (dua) buku VGMC Gold bukan VGMC Platinum ;- Rekening Bank BCA yang dilegalisir, pengiriman dana 500 juta dan slip pengiriman dana BAMBANG SUGARMAS, SH kepada ENDANG NUR ISMINIWATY jumlah 500 juta dan 1 rekening Bank Deviden Yayan kepada Bambang bulan April 2013 (Bank BCA) ;- Daftar nilai dolar dalam rupiah bulan Pebruari 2013 ;- 1 (satu) buah flashdisk berisi file percakapan sms ;- 1 (satu) bendel print out sms dari BAMBANG SUGARMAS, SH kepada dr. YAYAN SRI BIYANTORO ;- 1 (satu) bendel print out sms dari BAMBANG SUGARMAS, SH kepada ENDANG NUR ISMINIWATY ;- 1 (satu) bendel resume/catatan pribadi BAMBANG SUGARMAS dari Risalah Pertama tanggal 18 Agustus 2013 dan risalah kedua tanggal 06 Januari 2014 (di dalamnya ada mediasi pertama dan kedua);- 2 (dua) bedel risalah / catatan pribadi Bambang tanggal 16 Agustus 2013 dan 06 Januari 2014 ;- 2 (dua) bendel somasi kepada dr. YAYAN SRI BIYANTORO dan ENDANG NUR ISMINIWATY;- 2 (dua) bendel copy rekening BCA no.2581128951 an. YAYAN SRI BIYANTORO DWIPUTRO ;Dipergunakan dalam perkara an. Terdakwa YAYAN SRI BIYANTORO ; 5. Membebankan biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 392/PID/2016/PT SBY
Kasasi : 139 K/Pid/2017
Pertama : 347/Pid.B/2015/PN.Mlg
Statistik7810