- Menyatakan Terdakwa I. Febrianto Alias Rian Bin Sutomo , Terdakwa II. Hendri Saputra Bin Arapik, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan?;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Vega New, warna merah marun, tahun 2009 Nopol BG 6864 JO, No Rangka MH34D72039J30211, No Mesin 4DJ-130286 An. Subni;
- 1 (satu) unit sepeda motor sepeda motor Yamaha Vega New, warna merah marun, tahun 2009 Nopol BG 6864 JO, No Rangka MH34D72039J30211, No Mesin 4DJ-130286 An. Subni;
- 2 (dua) buah kunci kontak merk Honda;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nopol BG 4285 JAM, No Rangka MH1JFS118HK385484, No Mesin JFS1E-1378458, warna hitam tahun 2007 an. Irwan Efendi;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Beat Nopol BG 4285 JAM, No Rangka MH1JFS118HK385484, No Mesin JFS1E-1378458, warna hitam tahun 2007 an. Irwan Efendi;
- 1 (satu) set kunci Letter T.
- Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN SEKAYU Nomor 755/Pid.B/2018/PN Sky |
|
Nomor | 755/Pid.B/2018/PN Sky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 12 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SEKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arlen Veronica |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tyas Listiani, Br Hakim Anggota Christoffel Harianja |
Panitera | Panitera Pengganti: Hadi Ramansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada saksi korban An. Subni Bin Harun. Dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa Dirampas untukdimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 755/Pid.B/2018/PN_Sky.zip
- Download PDF
- 755/Pid.B/2018/PN_Sky.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 755/Pid.B/2018/PN Sky
Statistik103