- Menyatakan terdakwa Vektor Aditya Alias Opek Bin Sumadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat memiliki narkotika Golongan I bukan tanaman???;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan lamanya masa Penangkapan dan masa Penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) klip plastic warna bening label A diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,28 gram;
- 1 (satu) klip plastic warna bening label B diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,27 gram;
- 1 (satu) klip plastic warna bening label C diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,25 gram;
- 1 (satu) klip plastic warna bening label D diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,23 gram;
- 1 (satu) klip plastic warna bening label E diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,03 gram;
- 1 (satu) buah botol bong/alat penghisap sabu;
- 2 (dua) buah korek api;
- 1 (satu) pak klip plastic warna bening;
- 1 (satu) pak sedotan plastic warna putih;
- 1 (satu) buah gunting;
- 2 (dua) lembar aluminium foil;
- 1 (satu) buah handphone merk vivo warna hitam;
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 322/Pid.Sus/2019/PN Mjk |
|
Nomor | 322/Pid.Sus/2019/PN Mjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MOJOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Joko Waluyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Ardiani, Br Hakim Anggota Erhammudin |
Panitera | Panitera Pengganti: Titiek Christina P. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Nomor : 327/ Pid.Sus/2019/PN Mjk, atas nama terdakwa Reza Firmansyah Bin Andri Susanto; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 26 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 322/Pid.Sus/2019/PN Mjk
Statistik2311