- Menolak eksepsi Tergugat Konvensi;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi;
- Menjatuhkan talak satu ba?in shughro Tergugat Konvensi (Moh. Muchip alias Mohamad Muchip bin Abd. Rohman) terhadap Penggugat Konvensi (Sri Wahyuni binti Paito);
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi;
- Membebankan kepada Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 516.000,-(lima ratus enam belas ribu rupiah);
Putusan PTA SURABAYA Nomor 178/Pdt.G/2020/PTA.Sby |
|
Nomor | 178/Pdt.G/2020/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Solihun |
Hakim Anggota | H. Masud Moh. Yasya |
Panitera | - Chalimah Tuzuhro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I- Menyatakan permohonan banding Tergugat/Pembanding dapat diterima untuk diperiksa di tingkat banding;- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Blitar Nomor 3794/Pdt.G/2019/ PA.BL tanggal 25 Februari 2020 Masehi bertepatan dengan tanggal 01 Rajab 1441 Hijriah, dengan perbaikan amar sebagai berikut;DALAM EKSEPSI:- Menolak eksepsi Tergugat Konvensi;DALAM KONVENSI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi;2. Menjatuhkan talak satu ba?in shughro Tergugat Konvensi (Moh. Muchip alias Mohamad Muchip bin Abd. Rohman) terhadap Penggugat Konvensi (Sri Wahyuni binti Paito);DALAM REKONVENSI:- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard);DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp516.000.00 (lima ratus enam belas ribu rupiah); - Membebankan kepada Tergugat/Pembanding membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah). DALAM KONVENSI : DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : |
Tanggal Musyawarah | 4 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 178/Pdt.G/2020/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 178/Pdt.G/2020/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3794/Pdt.G/2019/PA.BL
Banding : 178/Pdt.G/2020/PTA.Sby
Statistik2723