- Menyatakan Terdakwa H. MUH EDWIN DJABBAR, SE. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Penipuan??? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :1 (satu) asli kwitansi penerimaan uang dari Hj. RAHMANIAR HAMID, Spd., tanggal 20 Oktober 2016 yang diterima oleh HARDIANA selaku kasir PT. GLOBAL INSPIRA INDONESIA sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), 1 (satu) asli kwitansi penerimaan uang dari Hj. RAHMANIAR HAMID, Spd., tanggal 22 Desember 2016 yang diterima oleh HARDIANA selaku kasir PT. GLOBAL INSPIRA INDONESIA sebesar Rp. 11.300.000,- (sebelas juta tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) asli kwitansi penerimaan uang dari Hj. RAHMANIAR HAMID, Spd., tanggal 31 Desember 2016 yang diterima oleh HARDIANA selaku kasir PT. GLOBAL INSPIRA INDONESIA sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah), 1 (satu) asli kwitansi penerimaan uang dari FAIDA tanggal 20 Oktober 2016 yang diterima oleh HARDIANA selaku kasir PT. GLOBAL INSPIRA INDONESIA sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), 1 (satu) asli kwitansi penerimaan uang dari FAIDA, tanggal 22 Desember 2016 yang diterima oleh HARDIANA selaku kasir PT. GLOBAL INSPIRA INDONESIA sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), 1 (satu) asli kwitansi penerimaan uang dari FAIDA, tanggal 29 Desember 2016 yang diterima oleh HARDIANA selaku kasir PT. GLOBAL INSPIRA INDONESIA sebesar Rp. 7.300.000,- (tujuh juta tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) asli kwitansi penerimaan uang dari SYARIFUDDIN HAMID tanggal 20 Oktober 2016 yang diterima oleh HARDIANA selaku kasir PT. GLOBAL INSPIRA INDONESIA sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), 1 (satu) asli kwitansi penerimaan uang dari SYARIFUDDIN HAMID, tanggal 22 Desember 2016 yang diterima oleh HARDIANA selaku kasir PT. GLOBAL INSPIRA INDONESIA sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), 1 (satu) asli kwitansi penerimaan uang dari SYARIFUDDIN HAMID, tanggal 29 Desember 2016 yang diterima oleh HARDIANA selaku kasir PT. GLOBAL INSPIRA INDONESIA sebesar Rp. 7.300.000,- (tujuh juta tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) asli kwitansi penerimaan uang dari NURISIMI, tanggal 31 Desember 2016 yang diterima oleh HARDIANA selaku kasir PT. GLOBAL INSPIRA INDONESIA sebesar Rp. 66.400.000,- (enam enam juta empat ratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar asli cek Bank Mandiri nomor GU 893435, tanggal 6 Oktober 2017 sebesar Rp. 88.200.000,- (delapan puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar asli slip setoran Bank Mandiri sebesar Rp. 88.200.000,- (delapan puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar surat dan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk tanggal 6 Oktober 2017 perihal Surat Penolakan (SKP), 1 (satu) lembar asli cek Bank Mandiri nomor GU 893439, tanggal 6 Oktober 2017 sebesar Rp. 66.400.000,- (enam puluh enam juta empat ratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar ash slip setoran Bank Mandiri sebesar Rp. 66.400.000,- (enam puluh enam juta empat ratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar surat dari PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk tanggal 6 Oktober 2017 perihal Surat Penolakan (SKP), 1 (satu) lembar asli kwitansi penerimaan uang dari MUHAMMAD ILHAM tanggal 20 Februari 2017 sebesar Rp. 31.200.000 (tiga puluh satu juta dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar asli kwitansi penerimaan uang dari MUHAMMAD ILHAM tanggal 23 Februari 2017 sebesar Rp. 23.400.000 (dua puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah), 1 (Satu) lembar surat pernyataan batal berangkat tanggal 6 September 2017 ; Seluruhnya diajukan dalam berkas perkara Terdakwa Hj. Marditiara Syarifuddin.
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN MAKASSAR Nomor 668/Pid.B/2018/PN Mks |
|
Nomor | 668/Pid.B/2018/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perbuatan Curang |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 2 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Harto Pancono.sh. |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Suratno., Hakim Anggota Adhar |
Panitera | Panitera Pengganti: Erna Harun.sh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 668/Pid.B/2018/PN Mks
Statistik454