Putusan PT SURABAYA Nomor 49/PID.SUS/2017/PT SBY |
|
Nomor | 49/PID.SUS/2017/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 2 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Riani Nurdin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BATAL |
Catatan Amar | MENGADILI:- Menerima permintaan banding dari Terdakwa Dahlan Iskan dan Jaksa Penuntut Umum tersebut ;- Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 21 Apri 2017 Nomor 242/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Sby yang dimintakan banding ;MENGADILI SENDIRI:1. Menyatakan Terdakwa Dahlan Iskan tersebut, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan baik dalam Dakwaan Primair maupun Dakwaan Subsidair;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum;3. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan; 4. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;5. Menetapkan barang bukti berupa:1. 1 (satu) bendel fotocopy Berita Acara Pembukaan Surat Penawaran Dan Pengusulan Calon Pembeli yang telah dilegalisir;2. 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Negosiasi Dengan Calon Pembeli yang telah dilegalisir;3. 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Persetujuan Pelepasan/ Penjualan Hak Atas Tanah Dan Peralatan Mesin Jl. Hasanudin No.1 Tulungagung yang telah dilegalisisr;4. 1(satu) lembar fotocopy Laporan Akuntansi Independen atau Kepatuhan Terhadap Prosedur Penjualan Aset tanggal 24 Oktober 2003 an. Direksi PT. PWU Jatim yang telah dilegalisir;5. 1 (satu) bendel fotocopy %u201CPemeriksaan dan Pendapat Hukum terhadap asset PT. Panca Wira Usaha Jawa Timur (Perseroan) yang berlokasi di Kabupaten Tulungagung%u201D yang telah dilegalisir;6. 1 (satu) bendel fotocopy %u201CResume Penilaian PT. Panca Wira Usaha Jawa Timur bulan Oktober 2003%u201D yang telah dilegalisir;7. 1 (satu) bendel fotocopy %u201CSalinan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Panca Wira Usaha Jawa Timur No.02 tanggal 05 Januari 2000 yang telah dilegalisir;8. 1 (satu) lembar fotocopy Keputusan Kementrian HAM RI Nomor : C-04539 HT.01.01.TH.2003 tentang Pengesahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia An. PT. Keramik Tulungagung Wira Jatim yang telah dilegalisir;9. 1 (satu) bendel fotocopy Surat Gubernur Jawa Timur Nomor : 539/10546/022/2002 tanggal 23 Desember 2002 tentang Pemberdayaan Asset yang telah dilegalisir;10. 1 (satu) lembar fotocopy Surat tanggal 19 Agustus 2003 tentang Penawaran Pabrik Keramik Di Tulungagung an. Direktur Utama Panca Wira Usaha Jatim yang telah dilegalisir;11. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Penawaran dari PT. Sempulur Adi Mandiri tanggal 20 Agustus 2003 Kepada PT. Panca Wira Usaha Jawa Timur Sejumlah Rp. 8.750.000.000,- yang telah dilegalisir;12. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Penawaran dari Pemerintah Daerah Tulungagung Kepada PT. Panca Wira Usaha Jawa Timur sejumlah Rp. 7.275.000.000,- yang telah dilegalisir;13. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Penawaran tanggal 25 Agustus 2003 dari an. Ir Sofian Lesmanto yang telah dilegalisir;14. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Penawaran dari CV. Pandan tanggal 27 Agustus 2003 Sejumlah Rp. 7.500.000.000,- yang telah dilegalisir;15. 1 (satu) lembar fotocopy tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Kepala Biro Asset PT. Panca Wira Usaha Jawa Timur tanggal 23 Desember 2002 yang telah dilegalisir;16. 1 (satu) lembar fotocopy tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat General Manager Unit Usaha Persewaan PT. PWU JATIM tanggal 23 Desember 2002 yang telah dilegalisir;17. 1 (satu) bendel Dokumen No. 5 tanggal 01 April 2002 tentang Perseroan Terbatas An. PT. Keramik Tulungagung Wira Jatim yang telah dilegalisir;18. 1 (satu) bendel dokumen No. 10 tanggal 24 Desember 2002 tentang Perubahan Anggaran Dasar An. PT. Keramik Tulungagung Wira Jatim yang telah dilegalisir; 19. 1 (satu) bendel Dokumen Buku Tanah Hak Guna Bangunan No.578 tanggal 14 Agustus 1992 yang telah dilegalisir;20. Surat Nomor : 593/6083/040/2002 tanggal 24 September 2002 tentang Ijin Penjualan dan Pembelian Asset PT. Panca Wira Usaha Jawa Timur yang telah dilegalisir; 21. Surat Nomor : 38/PWU/02/III/2002 tanggal 06 Maret 2002 tentang Ijin Penjualan dan Pembelian Asset yang telah dilegalisir;22. Surat Nomor : 78/PWU/02/V/2002 tanggal 10 Mei 2002 tentang Penjualan dan Pembelian Asset PT. Panca Wira Usaha Jawa Timur yang telah dilegalisir;23. Surat Nomor : 593/1973/640/2002 tanggal 06 Mei 2002 tentang Penjualan dan Pembelian Asset PT. Panca Wira Usaha Jawa Timur yang telah dilegalisir;24. Surat Nomor : 539/10546/022/2002 tanggal 23 Desember 2002 tentang Pemberdayaan Asset yang telah dilegalisir;25. Surat Nomor : 539/9974/022/2002 tanggal 20 Nopember 2002 tentang Ijin Penjualan dan Pembelian Asset PT. Panca Wira Usaha Jawa Timur yang telah dilegalisir;26. Rekap Hasil Jual Asset %u2013 PWU Tahun 2004 yang telah dilegalisir;27. Dokumen Tanda Terima Giro tanggal 30 Agustus 2003 Sejumlah Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah) dari Dr. Ir. H. Wishnu Wardhana SE.MBA yang diberikan kepada Drs. Soehardi, MBA yang telah dilegalisir; 28. Fotocopy Bilyet Giro BCA sejumlah Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) tanggal 23 September 2003 yang telah dilegalisir;29. Fotocopy Buku Kas Bank PT. Panca Wira Usaha Jawa Timur Bulan September 2003 sejumlah Rp. 19.100.000.000,- yang telah diegalisir;30. Fotocopy Bukti Kas Keluar Nomor : 854/IX tanggal 25 September 2003 tentang Setor untuk di Depositokan ke Bank Mandiri No. Deposito : AA 517377 s/d 517379 masing-masing nilai @ Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) sejumlah Rp. 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah) yang telah dilegalisir;31. Fotocopy surat deposito berjangka An. PT. Panca Wira Usaha Jawa Timur sejumlah Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) tanggal 24 September 2003 yang telah dilegalisir;32. 1 (satu) lembar Fotocopy Aplikasi Pembukaan Deposito Bank Mandiri tanggal 23 September 2003 An. PT. Panca Wira Usaha Jawa Timur sejumlah @ Rp. 6.000.000.000,- (dua milyar rupiah) yang telah dilegalisir;33. Fotocopy 3 (tiga) surat deposito berjangka An. Panca Wira Usaha Jawa Timur tanggal 24 September 2003 sejumlah Rp. 6.000.000.000,- (dua milyar rupiah) yang telah dilegalisir;34. Fotocopy bukti kas keluar Nomor : 855/IX tanggal 25 September 2003 yang Disetorkan ke Bank Jatim untuk pengisian giro bank sejumlah Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) yang telah dilegalisir;35. Fotocopy Bukti Setoran Bank Jatim No. Rek 0011131788 tanggal 23 September 2003 An. PT. Panca Wira Usaha Jawa Timur sejumlah Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) yang telah dilegalisir;36. Fotocopy Rekening Koran No. Rek : 0011131788 %u2013 Giro Umum Milik Swasta An. PT. Panca Wira Usaha Jawa Timur yang telah dilegalisir;37. Fotocopy Dokumen Tanda Terima Giro sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dari Dr.Ir.H.Wishnu Wardhana SE,MBA kepada Drs. Soehardi, MBA yang telah dilegalisir;38. Fotocopy Buku Kas Bank PT. Panca Wira Usaha Jawa Timur bulan September 2003 sejumlah Rp. 13.100.000.000,- yang telah dilegalisir;39. Fotocopy Rekening Koran An. PT. PWU JATIM No. Rek : 0143010900 periode 30 September 2003 yang telah dilegalisir;40. Fotocopy Bukti Kas Pemasukan Unit Persewaan PWU terima dari tulungagung (PT. Sempulur Adi Mandiri) sejumlah Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) tanggal 19 Juli 2004 yang telah dilegalisir;41. Fotocopy 2 (dua) Bilyet Giro BCA @ Rp. 250.000.000,- sejumlah Rp. 500.000.000,- yang telah dilegalisir;42. Fotocopy Giro Pengganti yang telah dilegalisir;43. Bukti Kas Keluar Nomor : 783/IX tanggal 06 September 2003 An. PT. Panca Wira Usaha Jawa Timur tentang bayar biaya pengurusan sertifikat HGB Akte Hipotik sertifikat hipotik dll dikeramik tulungagung sejumlah Rp. 203.986.000,- yang telah dilegalisir;44. Fotocopy Giro Umum Milik Swasta sejumlah Rp 203.986.000,- yang telah dilegalisir;45. Foto copy buku kas bank PT. Panca Wira Usaha Jawa Timur Bulan September 2003 yang telah dilegalisir;46. Buku kas keluar Nomor : 934/X tanggal 11 Oktober 2003 tentang bayar biaya listrik & biaya pengosongan rumah dinas di PT. Keramik Tulungagung %u2013 BG Bank Mandiri No. GW 477452 sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang telah dilegalisir;47. Buku kas keluar Nomor : 935/X tanggal 11 Oktober 2003 tentang bayar biaya listrik & biaya pengosongan rumah dinas di PT. Keramik Tulungagung %u2013 BG BCA No. BA 972953 sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang telah dilegalisir;48. Fotocopy surat tanggal 09 Oktober 2003 untuk pembayaran listrik sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) yang telah dilegalisir; 49. Fotocopy cek penarikan pengosongan rumah dinas %u2013 Mandiri sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang telah dilegalisir;50. Fotocopy Rekening Koran Mandiri tanggal 31 Oktober 2003 yang telah dilegalisir;51. Fotocopy 2 (dua) Bukti Setoran & Cek Penarikan Pengosongan Rumah Dinas BCA tanggal 10 Oktober 2003 sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang telah dilegalisir;52. Fotocopy Rekening Koran No.Rek : 0143010900 periode tanggal 30 September %u2013 31 Oktober 2003 yang telah dilegalisir;53. Buku Kas Bank PT. Panca Wira Usaha Jawa Timur bulan Oktober 2003 sejumlah Rp. 18.335.000.000,- yang telah dilegalisir;54. Bukti Kas Keluar Nomor : 869/IX tanggal 30 September 2003 %u201CBayar pesangan I Karyawan Keramik Tulungagung BG Bank Jatim No. AG 421093 sejumlah Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) yang telah dilegalisir;55. Buku Kas Keluar Nomor : 871/IX tanggal 30 September 2003 %u201CBayar pesangon II Karyawan Keramik Tulungagung transfer Via Bank Mandiri sejumlah Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) yang telah dilegalisir;56. Fotocopy Surat PT. PWU JATIM tanggal 29 September 2003 untuk pesangon karyawan PT. Keramik Tulungagung sebanyak kurang lebih 163 Karyawan sejumlah Rp. 2.700.000.000,- (dua milyar tujuh ratus ribu rupiah) yang telah dilegalisir;57. Fotocopy Bilyet Giro No. AG 421093 sejumlah Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) yang telah dilegalisir;58. Fotocopy Aplikasi Transfer Bank Jatim tanggal 30 September 2003 sejumlah Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) yang telah di |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 31 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 49/PID.SUS/2017/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 49/PID.SUS/2017/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 49/PID.SUS/2017/PT SBY
Pertama : 242/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Sby
Statistik1065762