Putusan PN BANDUNG Nomor 1441/Pid.B/2017/PN Bdg |
|
Nomor | 1441/Pid.B/2017/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | PIDANAPENIPUAN |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 12 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Wasdi Permana |
Hakim Anggota | Pranoto, Yuswardi |
Panitera | Maman Supratman |
Amar | Bebas |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa H.Saifullah Rusyad tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Kesatu dan Dakwaan Kedua;2. Membebaskan Terdakwa H.Saifullah Rusyad tersebut oleh karena itu dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum;3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;4. Menetapkan barang bukti berupa : Fotocopy legalisir Turunan Akta No. 07 tanggal 25 Mei 2010 yang dibuat di Notaris YULIUS ANWAR, SH tentang Pendirian Yayasan Pembaharuan Pendidikan Muslimin; Fotocopy legalisir Akta No. 09 tanggal 26 Juli 2010 yang dibuat di Notaris YULIUS ANWAR, SH tentang Berita Acara / Risalah Rapat Pembina Luar Biasa Pembubaran Yayasan Pembangunan Pendidikan Muslimin; Fotocopy legalisir Akta No. 10 tanggal 27 Juli 2010 yang dibuat di Notaris YULIUS ANWAR, SH tentang Serah Terima Kekayaan Sisa Hasil Likuidasi Yayasan; Fotocopy legalisir Akta No. 01 tanggal 03 Agustus 2010 yang dibuat di Notaris YULIUS ANWAR, SH tentang Pelepasan Hak Atas Tanah; Fotocopy legalisir Akta No. 05 tanggal 12 Juli 2010 yang dibuat di Notaris YULIUS ANWAR, SH tentang Berita Acara / Risalah Penyerahan dan Pengalihan Hak Pengelolaan dan Izin Penyelengaraan Pendidikan; Fotocopy legalisir Akta No. 03 tanggal 11 Agustus 2010 yang dibuat di Notaris YULIUS ANWAR, SH tentang Berita Acara / Risalah Rapat Pembina Tentang Laporan Akhir Kerja Tim Yayasan Dalam Likuidasi; Fotocopy legalisir Akta No.03 tanggal 09 September 2014 yang dibuat di Notaris YULIUS ANWAR, SH tentang Pernyataan Keputusan Rapat Pembina Yayasan Pembaharuan Pendidikan Muslimin; Fotocopy legalisir Akta No. 46 tanggal 22 Desember 2009 yang dibuat di Notaris TRI NURSEPTARI, SH tentang Pernyataan Keputusan Rapat Pembina Yayasan Pembangunan Pendidikan Muslimin (YPPM); Fotocopy legalisir Akta No. 03 tanggal 08 Juli 2004 yang dibuat di Notaris IRMA RACHMAWATI, SH tentang Pernyataan Keputusan Rapat Pembina Yayasan Pembangunan Pendidikan Muslimin (YPPM); Fotocopy legalisir Akta Turunan Ekstra No. 09 tanggal 11 Juni 1990 yang dibuat di Notaris Ny. JENNI MARIANI RASPATI, SH tentang Pendirian Yayasan Pembangunan Pendidikan Muslimin YPPM; Fotocopy legalisir Akta No. 11 tanggal 08 Desember 1990 yang dibuat di Notaris OBING C. ADIKUSUMAH, SH tentang Keterangan Risalah Muktamar Khusus Anggota Tentang Pembubaran Perkumpulan Lembaga Pendidikan Muslimin; Fotocopy legalisir Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU.2251.AH.01.04 Tahun 2010 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2010 tentang Pengesahan Yayasan Pembaharuan Pendidikan Muslimin disingkat YPPM NPWP : 21.099.632.8-424.000; Fotocopy Surat Putusan Perdata dari Pengadilan Negeri Bale Bandung No. 125/PDT/G/2009/PN.BB antara ARIE ACHMAD, SH selaku penggugat melawan H. APID MASDUKI, SH selaku Tergugat I. MOH. WAWAN K selaku tergugat II dan KH. A. WAHIDIN selaku tergugat III; Fotocopy Surat Putusan Perdata dari Pengadilan Negeri Bandung No. 303/PDT/G/2012/PN.BDG antara Drs. H. E. NANA SUTISNA, AK selaku Penggugat I. H. SHOFYAN AHMAD, SH selaku penggugat II, Drs. H. ZAINAL RACHMAN selaku penggugat III, Drs. H. YAYA RUSMANA, MM selaku penggugat IV melawan H. SAIFULLAH RUSYAD selaku tergugat I, Drs. H. TAKRIB IDI SOBARI, SH selaku tergugat II, Notaris Ny. HARRY HARDJITO, SH selaku turut tergugat I, Notaris AYI BADRUTAMAN, SH selaku turut tergugat II dan Notaris Dra. SITI MARIAM DANOERAHARDJO, SH selaku turut tergugat III; Fotocopy legalisir Surat dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum nomor : AHU.2-AH.01.0I-6681 tanggal 19 Agustus 2010 perihal Yayasan Lembaga Pendidikan Muslimin; Fotocopy Surat dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum nomor : AHU.2-AH.01.0I-6299 tanggal 06 Juni 2012 perihal mohon penjelasan tambahan tentang Perkumpulan Lembaga Pendidikan Muslimin; Fotocopy Surat keputusan Menteri Negera Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 780/HGB/BPN/97 tentang Pemberian Hak Guna Bangunan atas tanah di Kotamadya Bandung Provinsi Jawa Barat tertanggal 05 Desember 1997; Fotocopy legalisir Surat keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor : 421/SK.993/Huk/89 tentang Penunjukan Care Taker / Pengurus Sementara Lembaga Pendidikan muslimin dan Yayasan Lembaga Pendidikan Muslimin jalan Palasari 9 Bandung, yang ditetapkan di Bandung tanggal 22 April 1989; Fotocopy legalisir Surat dari Kementrian Agama Kantor Kabupaten Bandung Barat Nomor : Kd.10.26/2/PP.03/1260.d/2010 tanggal 03 Agustus 2010 tentang izin Penyelenggaraan Pendidikan YPPM; Fotocopy legalisir Warmerking Akta Hibahan dari LPM kepada Yayasan Pembangunan Pendidikan Muslimin yang dibuat oleh Notaris OBING C ADIKUSUMAH, SH; Fotocopy legalisir Putusan Majelis Pengawasan Pusat Notaris (MPPN) tentang Pengesahan Akata-Akata Notaris yang dibuat oleh YULIUS ANWAR, SH; Fotocopy legalisir Putusan Pengadilan Jakarta Pusat antara Sdr. SAEFULAH ROSYAD dengan Sdr. EGA, SH (kurator) perihal kekayaan Yayasan Pembaharuan Pendidikan Muslimin; Fotocopy legalisir Surat Putusan Perdata Pengadilan Negeri Kelas I Bandung Nomor : 262/PDT/G/2009/PN.BDG tertanggal 30 Nopember 2010 antara Drs. SUBEKTI, BA.,MPM selaku penggugat melawan H. APID MASDUKI selaku tergugat I, Drs. HARUN EFFENDI selaku tergugat II, H. MAHMUDIN KOSASIH, SH selaku tergugat III., Drs. CHOLIDIN MUSLIMIN selaku tergugat IV, AGUS BURDAH Bin KH. MUMUNG MULIA, B.A selaku tergugat V, Drs. DAUD SETIAWAN, SH selaku tergugat VI, MOHAMAD WAWAN KASWANDI selaku tergugat VII dan HASAN MUHAMAD SANDIAH, BA selaku tergugat VIII; Fotocopy legalisir Surat dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum Nomor : AHU.2-AH.01.0I-4438 tanggal 18 April 2012 perihal Perkumpulan Lembaga Pendidikan Muslimin; Foto Copy Naskah Kesepakatan Kerja Sama (Memorandum Of Understanding) Penyelenggara Pendidikan antara Lembaga Pendidikan Muslimin (LPM) dengan Yayasan Pesantren Islam AL-AZHAR tentang Penyelenggaraan Pendidikan Nomor : 001/MOU/LPM/III/2014, Nomor : 10/MOU/YPI-Al-AZHAR BDG/III/2014 tertanggal 01 Januari 2014; Foto Copy legalisir PPJB No. 12 tanggal 22 Desember 2015 antara PT. Berkah Gemilang dengan LPM yang selaku Ketua Umum LPM Sdr. SAIFULLAH RUSYAD; Fotocopy legalisir Akta Pendirian Yayasan Lembaga Pendidikan Muslimin No 46 tanggal 17-07-1982 Notaris Komar Andasasmita, telah didaftarkan di Panitera Pengadilan Negeri Bandung, pada hari Kamis, tanggal 29 Juli 1982 dibawah No 85; Fotocopy legalisir Tambahan Berita Negara RI tanggal 8-6-2007 Nomor 46 Lembaran Negara nomor 545/2007, Nomor C-HT.01.09-489, Tambahan Negara RI, Jakarta 17-11-2006; Fotocopy legalisir Akta Risalah Rapat Yayasan LPM No 17 tanggal 16-02-2007, dibuat oleh dan dihadapan Dra. Siti Mariam Danoerahardja, S.H., sesuai ketentuan Pasal 10 ayat (6) AD Yayasan LPM, mengangkat H. Saifullah Rusyad menjadi Anggota Pembina Yayasan LPM; Fotocopy legalisir Rekomendasi No A.27/YLPM/II/2008 tanggal 12-02-2008 dari Ketua Pembina YLPM saudara Drs. Daud Setiawan, S.H dengan Sekretaris saudara Hasan M. Sandiah kepada H. Saifullah Rusyad selaku Pembina YLPM; Fotocopy legalisir Akta Pernyataan Keputusan Risalah Rapat Pembina YLPM No 14 tanggal 18-11-2008, dibuat oleh dan hadapan A. Badrutamam, S.H., memutuskan antara lain : ???Keputusan Sidang Paripurna YLPM tanggal 12 Juni 1990 yang diselenggaraka oleh carataker, ditarik dinyatakan batal demi hukum???; Fotocopy legalisir Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pembina Yayasan LPM No. 23 tanggal 25-03-2009 dibuat oleh dan dihadapan Dra. Siti Mariam Danoerahardja, S.H., mengangkat H. Saifullah Rusyad, menjadi Ketua Pembina Yayasan LPM; Fotocopy Surat Keterangan Domicili Perusahaan No. 08/DM/III/2009 Tanggal 4-03-2009 Kecamatan Lengkong Kelurahan Lingkar Selatan Kota Bandung; Fotocopy legalisir Akta Pernyataan Keputusan Risalah Rapat Pengurus Pusat LPM No. 02 Tanggal 03-04-2009, dibuat oleh dan hadapan Notaris A. Badrutamam, S.H, H. Saifullah selaku Ketua Umum PP LPM; Fotocopy legalisir Akta Pernyataan Keputusan Rapat Khusus Gabungan antara Perkumpulan LPM dengan Yayasan LPM Nomor 25 tanggal 24-04-2009 dibuat oleh dan dihadapan Dra. Siti Mariam Danoerahardja, S.H.; Fotocopy legalisir Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pengurus Pusat LPM Nomor 07 Tanggal 25 Maret 2011, dibuat oleh dan dihadapan Dra. Siti Mariam Danoerahardja, S.H.; Fotocopy legalisir AD & ART LPM Badan Hukum Nomor : Huk/P/83/49 tanggal 31-12-1949 disahkan Petikan dari daftar Keputusan Menteri Kehakiman Negara Pasundan tertanggal 31-12-1949; Fotocopy legalisir Akta Keterangan Tentang Perubahan Susunan Pengurus Perkumpulan LPM No. 32 tanggal 16-11-1979 dibuat oleh dan dihadapan Notaris Ny. Harry Hardjito, S.H.; Fotocopy legalisir Surat Keterangan Terdaftar No. 220/51/VIII/2013 tanggal 26 Agustus 2013; (LPM terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Barat, sesuai UU nomor 17 tahun 2013, tentang Organisasi Kemasyarakatan); Fotocopy legalisir Bundel hasil Keputusan Muktamar V LPM tanggal 5 Desember 2013 di hotel Marbella Suites Dago Resort Bandung, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Lembaga Pendidikan Muslimin (PPLPM) No. 06 tanggal 17 Desember 2013 dan berikut Surat Keputusan Ketua Umum PPLPM No. 01/KU/KPTS/XII/LPM/2013, tanggal 14 Desember 2013; Fotocopy legalisir Putusan Penetapan Pengadilan Negeri Kls. IA Bandung Nomor 457/PDT/P/2014/PN.Bdg, Tanggal 27 November 2014; Penetapan dan Pengukuhan penyelenggaraan Muktamar V-LPM/2013 pada hari kamis tanggal 02 shafar 1435 H/05 Desember 2013 syah dan legal, pesertanya ditetapkan dan disahkan mencapai qourum, maka segala keputusannya sah dan mengikat dan hanya dapat dibatalkan dengan muktamar; Fotocopy legalisir Akta Perkumpulan Lembaga Pendidikan Muslimin nomor 22 tanggal 27-10-2015 dibuat oleh dan dihadapan Yusti Mariana, S.H Notaris di Kabupaten Bandung; Fotocopy legalisir Surat Keputusan Menteri Hukum dan Ham RI, Nomor AHU-0011581.AH.01.07. Tahun 2015 tanggal 27-10-2015 dan Lampiran Keputusan Menteri Hukum dan Ham RI, nomor AHU-0011581.AH.01.07. Tahun 2015 tanggal 27-10-2015; Fotocopy Surat Keterangan Domicili Lembaga tanggal 24-02-2016 Kelurahan Lingkar Selatan Kecamatan Lengkong Kota Bandung; Fotocopy legalisir Surat Perdjandjian Penjerahan Hak Tanah Nomor 180/1953 tanggal 31-12-1953; Fotocopy legalisir Surat Perdjanjian Djual Beli Tanah Nomor 180a/1953 tanggal 31-12-1953; Fotocopy legalisir Surat Dinas Perumahan Pemerintah Kota Bandung nomor 593/87-Disrum tanggal 24-01-2007; (Legalitas surat tanah yang digunakan oleh YLPM); Fotocopy legalisir Surat Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Bandung Nomor 593/264-Bag. Asset, tanggal 9-06-2009; (Keterangan status tanah Jl.Palasari 9 Bandung); Fotocopy legalisir Surat Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Kota Bandung, No 593/059/-DPKAD, tanggal 22-02-2016 (Permohonan Keterangan status tanah) ; Fotocopy legalisir Putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung Nomor 174/Pdt/G/2015/PN.Bdg Tanggal 01-09-2015 (Putusan inkracht); Fotocopy legalisir Warkah Sporadik Kedudukan tanah Tanggal 22-12-2015 Register Lurah Kelurahan Lingkar Selatan Nomor 562/Skt/15/XII/2015, dan Surat Camat Kecamatan Lengkong Nomor 593/16-Kec.Lkg Tanggal 17-12-2015; Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi Dan Bangunan Tahun 2011, 2014, 2015 & Tahun 2016, Nomor SPPT 32.73.070.003.005-0024.0., Nama dan alamat wajib Pajak : LPM Jalan Palasari nomor 9 Rt. 009 Rw.02 Lingkar Selatan Kota Bandung; Fotocopy legalisir Surat Keputusan Nomor 780/HGB/BPN/97 tanggal 5-12-1997, tentang Pemberian Hak Guna Bangunan atas tanah Kotamadya Bandung, Provinsi Jawa Barat; Fotocopy legalisir Surat Keputusan nomor 780/HGB/BPN/97.A.30. tanggal 17 Juni 1998, tentang Pemberian Keringanan uang Pemasukan Kepada Negara berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal 5-12-1997 nomor 780/HGB/BPN/9; Fotocopy legalisir Surat dari BPN Kantor Pertanahan Kota Bandung Nomor 500.908.1999 tanggal 28-06-1999, tentang (Keputusan Pemberian hak menjadi batal); Fotocopy legalisir Surat dari BPN Kota Bandung nomor 639/13.32.73/IV/2010 tanggal 29-04-2010 (HGB atas nama YPPM telah batal demi hukum karena tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dalam diktum kedua huruf c Surat Keputusan tersebut); Fotocopy legalisir Putusan Pengadilan Negeri Kls IA Bandung Nomor 262/Pdt.G/2009/PN.Bdg Tanggal 26-8- 2010 (Putusan inkracht); Fotocopy legalisir Putusan Pengadilan Negeri Kls IA Bandung yang telah inkracht Nomor 45/PDT/G/2011/PN.Bdg Tanggal 29-11-2011 (Putusan inkracht); Fotocopy legalisir Putusan Nomor 387/ PDT.G/2015/PN. Bdg Tanggal 12-05-2016 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor 321/Pdt.G/2015/PN. Bdg tanggal 12-05-2016; Fotocopy legalisir Akta Perdamaian Nomor 04 Tanggal 18 Oktober 2016, dibuat oleh dan dihadapan Dra. Siti Mariam Danoerahardja, SH.; Fotocopy legalisir Akta Perdamaian Nomor 05 tanggal 18 Oktober 2016 dibuat oleh dan dihadapan Dra. Siti Mariam Danoerahardja, SH.; Fotocopy legalisir Kesepakatan Bersama tanggal 29 Juli 2013, antara Ketua PP LPM (H. SAIFULLAH RUSYAD dengan SUTISNA SOFYAN (Ketua Pembina YPPM/YPPM (Pembaharuan), mewakili ahli waris dan mewakili 33 Madrasah Historis; Fotocopy legalisir Akta Perjanjian Kesepakatan Bersama (Memorandum Of Undestanding) Nomor 110 tanggal 27-10-2015 antara PP LPM dengan Al Azhar Cabang Bandung; H. Saifullah Rusyad dkk melakukan upaya hukum luar biasa PK/Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung R.I pada tanggal 09-11-2016, Register Pendaftaran Nomor 24/Pdt.PK/2016/PN.Bdg atas Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1377 K/Pdt/2014 tanggal 22-12-2014 Juncto Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat nomor 378/Pdt/2013/PT. Bdg tanggal 9-10-2013 Juncto Putusan Pengadilan Negeri Kls IA Bandung Nomor 303/Pdt/G/2012 tanggal 29-01-2013. (gugatan H.E. Nana Sutisna, S.K dkk); Asli Salinan Akta Keterangan Risalah Rapat Keputusan rapat Pembina Yayasan Lembaga Pendidikan No. 19 tanggal 28 Desember 2005; Asli Salinan Perbaikan Akta Keterangan Risalah Rapat Keputusan rapat Pembinaan Yayasan Lembaga Pendidikan No. 01 tanggal 03 Juli 2006; Asli Salinan Perbaikan Akta Keterangan Risalah Rapat Keputusan rapat Pembina Yayasan Lembaga Pendidikan No. 01 tanggal 01 Nopember 2006; Fotocopy legalisir legalisir Putusan Peninjauan Kembali (PK) tanggal 20 Juni 2017 Nomor : 288 PK/Pdt/2017 yang diajukan oleh H. Siafullah Rusyad dkk atas Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1377 K/Pdt/2014 tanggal 22-12-2014 Juncto Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor 378/Pdt/2013/PT. Bdg tanggal 9-10-2013 Juncto Putusan Pengadilan Negeri Kls I A Bandung Nomor : 303/Pdt/G/2012 tanggal 29-01-2013; Fotocopy legalisir Putusan Mahkamah Agung RI. Tanggal 28 April 2017 Nomor : 486 K/Pdt/2017 yang telah membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor : 321/PDT/2016/PT. BDG tanggal 2 September 2016 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor : 387/Pdt.G/2015/PN. Bdg tanggal 12 Mei 2016. (Amar Putusan Mahkamah Agung RI. No. 486 K/Pdt/2017 menyatakan Domisili Yayasan Pembaharuan Pendidikan Muslimin berkedudukan di Jalan Palasari No. 9 / Patuha No. 36 Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung);Tetap terlampir dalam berkas perkara;5. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara ; |
Tanggal Musyawarah | 21 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 21 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1079 K/Pid/2018
Pertama : 1441/Pid.B/2017/PN Bdg
Statistik20125