- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN TERDAKWA AKMAL ALIAS KAMAL DAN JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT DIATAS DAPAT DITERIMA ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAYAPURA TANGGAL 3 SEPTEMBER 2019 NOMOR 296/PID.SUS/2019/PN JAP YANG DIMOHONKAN BANDING, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA TERSEBUT DI ATAS, SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT ;
- MENYATAKAN TERDAKWA AKMAL ALIAS KAMAL TERSEBUT DI ATAS TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMER;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP 1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) BULAN;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAYAPURA TERSEBUT DI ATAS UNTUK SELEBIHNYA ;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA UNTUK DITAHAN;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, UNTUK DITINGKAT BANDING SEBESAR RP 5.000,00,- (LIMA RIBU RUPIAH) ;
- Menyatakan permohonan banding yang diajukan terdakwa AKMAL alias KAMAL dan Jaksa Penuntut Umum tersebut diatas dapat diterima ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jayapura tanggal 3 September 2019 Nomor 296/Pid.Sus/2019/PN Jap yang dimohonkan banding, sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa tersebut di atas, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut ;
- Menyatakan terdakwa AKMAL alias KAMAL tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan Primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jayapura tersebut di atas untuk selebihnya ;
- Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, untuk ditingkat banding sebesar Rp 5.000,00,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PT JAYAPURA Nomor 89/PID.SUS/2019/PT JAP |
|
Nomor | 89/PID.SUS/2019/PT JAP |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 10 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PT JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bambang Krisnawan |
Hakim Anggota |
Har Mujiono, . adhar |
Panitera | Tommy I. K. Medellu.. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 29 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 29 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 89/PID.SUS/2019/PT_JAP.zip
- Download PDF
- 89/PID.SUS/2019/PT_JAP.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2767 K/Pid.Sus/2020
Banding : 89/PID.SUS/2019/PT JAP
Statistik8327