- Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat TANATO, S.Kom., dengan Tergugat MERY YENI JONO yang dilaksanakan pada tanggal 18 Desember 2011 sebagaimana telah dinyatakan sah berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 5872/I/2011, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan anak-anak yang lahir dari perkawinan Penggugat dengan Tergugat yakini:
- Tara Felicia, lahir di Jakarta, pada tanggal 25 September 2012, berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 18.227/KL/JU/2012 tanggal 17 Oktober 2012 yang diterbitkan oleh Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara;
- Tia Felicia, lahir di Jakarta pada tanggal 17 Mei 2014, berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 0525/KLU/01-JU/2014 tanggal 13 Juni 2014 yang diterbitkan oleh Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara;
- Menghukum Penggugat untuk memberikan membayar biaya kehidupan kedua orang anak tersebut, serta biaya pendidikan kepada kedua orang anak tersebut sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang dibayarkan setiap bulannya kepada Tergugat;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara atau pejabat yang ditunjuk untuk mengirim salinan putusan ini kepada Kantor Catatan Sipil yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta untuk didaftarkan dalam buku yang tersedia untuk itu;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan kepada instansi pelaksana paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga putusan ini sebesar Rp.1.147.000,- (satu juta seratus empat puluh tujuh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 752/Pdt.G/2019/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 752/Pdt.G/2019/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dodong Iman Rusdani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rianto Adam Pontoh, Hakim Anggota Sarwono |
Panitera | Panitera Pengganti: Johnson Ricardo Halomoan Marpaung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: ditempatkan dalam asuhan Tergugat, dan kepada Penggugat diberikan hak untuk setiap saat dapat menemui dan membawa jalan-jalan kedua orang anak tersebut asalkan tidak menggangu jam pelajaran kedua orang anak tersebut dan dengan persetujuan Tergugat; |
Tanggal Musyawarah | 15 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 752/Pdt.G/2019/PN_Jkt.Utr.zip
- Download PDF
- 752/Pdt.G/2019/PN_Jkt.Utr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 752/Pdt.G/2019/PN Jkt.Utr
Statistik17675