Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 144/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel |
|
Nomor | 144/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | gugatan |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 11 Maret 2016 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Udjianti |
Hakim Anggota | Gus Widodo, Joko Indiarto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar | MENGADILI I. DALAM PROVISI- Menolak tuntutan provisi dari Penggugat untuk seluruhnyaII. DALAM KONVENSIA. DALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnyaB. DALAM POKOK PERKARA1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.III. DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Rekonvensi untuk sebagian.2. Menyatakan bahwa surat kuasa yang diberikan oleh Tergugat dalam rekonpensi/Penggugat dalam konpensi kepada Penggugat dalam rekonpensi/ Tergugat I dalam konpensi sebagaimana tertuang dalam Akta No. 51 tertanggal 14 September 2012 yang dibuat dihadapan Adi Pinem, SH. Notaris di Medan adalah sah dan mengikat untuk melakukan kesepakatan jual beli tertanggal 1 September 2012 atas sebidang tanah sertifikat Hak Guna Bangunan No. 602/ 24/03/2003, surat ukur No. 03/Sukarami/ 2003 tanggal 14 Januari 2003 seluas 7.495 M2 Jalan Kol. Burlian Km 9 Palembang yang dibuat oleh Penggugat dalam rekonpensi/Tergugat I dalam konpensi selaku Direktur Utama PT. J. Surya Sakti dengan Penggugat rekonpensi II/Tergugat II dalam konpensi.3. Menyatakan bahwa Akta No. 98 tertanggal 26 Juli 2014 tidak dapat membatalkan kesepakatan jual beli tertanggal 1 September 2012 atas sebidang tanah Hak Guna Bangunan No. 602/24/03/2003, surat ukur No. 03/Sukarami/ 2003 tanggal 14 Januari 2003 seluas 7.495 M2 Jalan Kol. Burlian Km 9 Palembang yang dibuat oleh Penggugat Rekonpensi I/Tergugat I dalam konpensi selaku Direktur Utama PT. J. Surya Sakti dengan Penggugat Rekonpensi II/Tergugat II dalam konpensi.4. Menyatakan sah dan mengikat surat kesepakatan jual beli tertanggal 1 September 2012 atas sebidang tanah Hak Guna Bangunan No. 602/24/ 03/2003, surat ukur No. 03/Sukarami/2003 tanggal 14 Januari 2003 seluas 7.495 M2 Jalan Kol. Burlian Km 9 Palembang yang dibuat oleh Penggugat Rekonpensi I/Tergugat I dalam konpensi selaku Direktur Utama PT. J. Surya Sakti dengan Penggugat rekonpensi II/Tergugat II dalam rekonpensi.5. Menghukum Tergugat dalam rekonpensi/Penggugat dalam konpensi selaku Direksi dari PT. Perusahaan Dagang Johny Surya Sakti untuk segera menuntaskan/melaksanakan jual beli sebidang tanah seluas 7.495 M2 Jalan Kol. Burlian Km 9 Palembang sertifikat Hak Guna Bangunan No. 602/24/03/2003 surat ukur No. 03/Sukarami/2003 tanggal 14 Januari 2003 dengan Penggugat Rekonpensi II/Tergugat II dalam konpensi.6. Memerintahkan terhadap Tergugat Rekonpensi untuk melaksanakan kesepakatan jual beli tanggal 01 September 2012 dan surat tertanggal 01/Dir-VI 2013 tertanggal 24 Juni 2013.7. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan dalam hal Tergugat Rekonpensi lalai dan atau tidak melaksanakan sejak putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan Hukum yang tetap;8. Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konvensi untuk membayar semua biaya Perkara yang timbul dalam Perkara Rekonvensi sebesar NIHIL9. Menolak gugatan Rekonvensi selebihnya.IV. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam Konvensi dan Rekonvensi sebesar Rp. 731.000 ( tujuh ratus tiga puluh satu ribu rupiah ). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 144/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel.zip
- Download PDF
- 144/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 251/PDT/2018/PT.DKI
Pertama : 144/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel
Statistik3923