Putusan PTA SEMARANG Nomor 338/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
|
Nomor | 338/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarang waris Islam338/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 17 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. U. Syihabuddin |
Hakim Anggota | H. Mulyadi Z, H. Abu Bakar |
Panitera | Kawakiby |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILI- Menyatakan permohonan banding Para Pembanding formil dapat diterima;- Membatalkan putusan Pengadian Agama Kajen Nomor 1709/Pdt.G/2017/PA. Kjn tanggal 02 Oktober 2018 bertepatan dengan tanggal 22 Muharram 1440 Hijriyah yang dimohonkan banding; Dengan mengadili sendiri:Dalam Eksepsi:- Mengabukan eksepsi Tergugat/Terbanding;- Menyatakan gugatan Para Penggugat/Para Pembanding tidak dapat diterima; Dalam Pokok Perkara: Dalam Konvensi:- Menyatakan gugatan Para Penggugat/Para Pembanding tidak dapat diterima;Dalam Rekonvensi:- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Terbanding tidak dapat diterima;Dalam Konvensi dan Rekonvensi:- Menghukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 801.000,- (delapan ratus satu ribu rupiah);- Menghukum Para Pembanding untuk membayar biaya perkara ini di tingkat banding sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 9 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 9 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 338/Pdt.G/2018/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 338/Pdt.G/2018/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 338/Pdt.G/2018/PTA.Smg
Pertama : 1709/Pdt.G/2017/PA.Kjn
Statistik27553