Putusan PN PADANG Nomor 163/Pdt.G/2016/PN Pdg |
|
Nomor | 163/Pdt.G/2016/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 23 September 2016 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Estiono |
Hakim Anggota | H. Syukri, Lifiana Tanjung |
Panitera | Alfirdaus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | Dalam Eksepsi ? Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat IV seluruhnya;Dalam Pokok perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang membuat Akta Jual Beli No. 138/2015 tanggal 26 Pebruari 2015 adalah merupakan perbuatan melawan hukum;3. Menyatakan Akta Jual Beli No. 138/2015 tanggal 26 Pebruari 2015 yang dibuat oleh Tergugat II tidak mempunyai kekuatan mengikat dengan segala akibat hukumnya;4. Menyatakan pendaftaran peralihan tanah sengketa dari nama Penggugat (HELMI YUSUF A.SIMON) ke atas nama Tergugat I (RYENDRA EKA SAPUTRA) oleh Tergugat IV tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;5. Menyatakan pemberian hak tanggungan tanah sengketa oleh Tergugat I sebagai jaminan hutangnya kepada Tergugat III yang dibuat oleh Tergugat II dengan Hak Tanggungan Pertama HT. No.1384/2015/Akta PPAT H. Hendri Final, S.H.(Tergugat II) tanggal 09 April 2015 No. 251/2015 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;6. Menyatakan pendaftaran Hak Tanggungan atas tanah sengketa oleh Tergugat IV atas nama Tergugat III tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;7. Menghukum Tergugat IV mencoret dan menghapuskan pendaftaran peralihan tanah sengketa dari nama Penggugat ke atas nama Tergugat I, mencoret dan menghapuskan pendaftaran hak tanggungan;8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 3.866.000,- (tiga juta delapan ratus enam puluh enam ribu rupiah);9. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 6 Juni 2017 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 163/Pdt.G/2016/PN Pdg
Kasasi : 845 K/Pdt/2018
Peninjauan Kembali : 813 PK/Pdt/2019
Banding : 140/PDT/2017/PT PDG
Statistik14118