Putusan PT BANTEN Nomor 30/2017/PT.BTN. |
|
Nomor | 30/2017/PT.BTN. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 12 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PT BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Guntur Purwanto Joko Lelono |
Hakim Anggota | Ortianna Pardede, Shari Djatmiko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN PUTUSAN PN. |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat dan Pembanding semula Tergugat;- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 489/Pdt.G/2015/PN.Tg tanggal 14 September 2016 dengan perbaikan, mengenai besarnya kerugian Pembanding semula Penggugat dan waktu dimulainya perhitungan biaya, sehingga amarnya berbunyi sebgagai berikut :DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Pembanding/Terbanding semula Tergugat untuk seluruhnya ;DALAM PROVISI- Menolak provisi Pembanding/Terbanding semula Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA- Mengabulkan gugatan Pembanding / Terbanding semula Penggugat untuk sebagian ;- Menyatakan bahwa Pembanding/Teranding semula Tergugat telah melakukan Perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) ;- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Berita Acara Kesepakatan Nomor : BCA.025/DNN/III/2012,tertanggal 28 Maret 2012,tertanggal 28 Maret 2012, Jo. Surat Persetujuan Kerja sama di Terminal 1 dan Terminal 2 Bandara Soekarno- Hatta/izin Prinsip Nomor : 15.03/00/08/2012/018, tertanggal 14 Agustus 2012 antara Pembanding/Terbanding semula Penggugat dengan Pembanding/Terbanding semula Tergugat ;- Menghukum Pembanding/Terbanding semula Tergugat untuk membayar ganti rugi uang sebesar Rp. 664.658.125,- ( enam ratus enam puluh empat juta enam ratus lima puluh delapan ribu seratus dua puluh lima rupiah ) kepada Pembanding/Terbanding semula Penggugat secara tunai dan sekaligus;- Menghukum Pembanding/Terbanding semula Tergugat untuk membayar bunga sebesar 6 % pertahun dari uang sebesar Rp. 664.658.125,- ( enam ratus enam puluh empat juta enam ratus lima puluh delapan ribu seratus dua puluh lima rupiah ) kepada Pembanding/Terbanding semula Penggugat terhitung sejak gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Tangerang ( 20 Agustus 2015 );- Menolak Gugatan Pembanding / Terbanding semula Penggugat untuk selebihnya;DALAM REKONVENSI - Menolak gugatan Pembanding/Terbanding semula Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Pembanding / Terbanding semula Tergugat dalam Kovensi / Penggugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 30/2017/PT.BTN..zip
- Download PDF
- 30/2017/PT.BTN..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 30/2017/PT.BTN.
Kasasi : 1751 K/Pdt/2019
Pertama : 489/Pdt.G/2015/PN Tng
Statistik5536