- Menyatakan Terdakwa Pujiwanto tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???merakit dan menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah Negara RI yang tidak memperhatikan persyaratan teknis dan ijin yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku??? dan ???menggunakan spectrum frekuensi radio tanpa mendapat ijin dari Pemerintah??? sebagaimana dalam dakwaan pertama dan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) unit pemancar repeater rakitan dengan rincian:
- 1 (satu) set repeater berisi 2 (dua) unit rig merk motorola type GM 338 menggunakan frekwensi Tx 459,425 MHz; Rx 469,425 MHz;
- 1 (satu) set repeater berisi 3 (tiga) unit rig merk motorola type GM 3688 menggunakan frekwensi Tx 368,525 MHz; Rx 360,525 MHz;
- 2 (dua) lembar foto copy Perjanjian Kerjasama antara BPS dengan Proton Elektronik Nomor 212/XI/PE/2011 dan 14 (empat belas) foto copy bukti pembayaran sewa repeater dari PT Bali Pet Shop kepada Proton Elektronik;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN DENPASAR Nomor 559/Pid.Sus/2018/PN Dps |
|
Nomor | 559/Pid.Sus/2018/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 23 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Pasek |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota I Gusti Ngurah Partha Bhargawa, Hakim Anggota I Ketut Suarta |
Panitera | Panitera Pengganti: I Made Catra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
agar dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; tetap dilampirkan dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 27 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 27 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 559/Pid.Sus/2018/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 559/Pid.Sus/2018/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 559/Pid.Sus/2018/PN Dps
Statistik261285