Putusan PA SAMARINDA Nomor 1423/Pdt.G/2017/PA.Smd |
|
Nomor | 1423/Pdt.G/2017/PA.Smd |
Para Pihak | Penggugat vs Tergugat |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 25 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PA SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Tamimudari |
Hakim Anggota | H. Ali Akbar, Dra. Juraidah |
Panitera | Muhammad Rizal |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Dalam Eksepsi :Menolak Eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian.2. Menetapkan bahwa Para Penggugat dan Tergugat adalah ahli waris yang sah dari Alm.Sih Mirmo Hadi bin Kastomo. 3. Membagi harta warisan secara Al-Faraidh kepada Para Penggugat dan Tergugat yaitu : 1. 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan rumah diatasnya yang dijadikan tempat tinggal dan tempat usaha percetakan yang bernama CV.BAYU OFFSET yang terletak di Jalan Muso Salim Gang 5 No.22, RT.15, Kelurahan Karang Mumus, Kec.Samarinda Ilir, Kota Samarinda dengan luas 303 M2 sesuai Sertifikat Hak Miliki No.617 tanggal 27 Januari 1986 atas nama S.MIRMO HADI, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara : Gang- Sebelah Selatan : dahulu tanah hak/sekarang Latif- Sebelah Timur : Acai (Jap Fernando Jufiter)- Sebelah Barat : Pak Kumis2. 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan rumah diatasnya beruapa rumah Bangsalan 4 (empat) pintu untuk tempat tinggal karyawan CV.Bayu Offset yang terletak di Jalan Muso Salim Gang 5 No.13 s./d No.16, RT.15, Kelurahan Karang Mumus, Kec.Samarinda Ilir, Kota Samarinda dengan luas 278 M2, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara : Gang- Sebelah Selatan : Gudang- Sebelah Timur : Hj.Sutartik - Sebelah Barat : Acai (Jap Fernando)Dan harta warisan lainnya yaitu 1. 1 (satu) uni mobil ?Toyota Kijang? tahun 1997 KT 1896 M atas nama S.Mirmo Hadi.2. 1 (satu) unit sepeda Motor merk Yamaha Mio KT 6894 IB atas nama S.Mirmo Hadi.3. 2 (dua) unit mesin Cetak merk Riyobi.4. 2 (dua) unit Mesin Cetak Merk Hamada5. 1 (satu) unit Mesin Potong kertas merk.6. 2 (dua) unit mesin Rekam 7. 1 (satu) unit Perporasi8. 2 (dua) Unit Komputer.9. 2 (dua) mesin Asah Pisau.10. 1 (satu) unit besin Bubut.11. 1 (satu) unit mesin Bor Press.12. 1 (satu) Unit mesin Hand Press.4. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Penggugat I dan Penggugat II serta Tergugat dari almarhum Sih Mirmo Hadi bin Kastomo menurut Hukum Waris Islam atau menurut ketentuan Undang-Undang yang berlaku adalah sebagai berikut :4.1. Penggugat I (Verawati alias Paerah binti Pairun) sebagai Istri, mendapat :a. Harta bersama, X 100% = 50% (lima puluh persen), dan b. Warisan, 1/8 X 50% = 6,25% (enam koma dua puluh lima persen), sehingga berjumlah 56, 25% (lima puluh enam koma dua puluh lima persen) bagian; 4.2. Tergugat mendapat X 50% = 25% (dua puluh lima persen);4.3. Penggugat II mendapat ?Ashabah (sisa harta setelah dikurangi bagian Penggugat I dan Tergugat) 18,75% (delapan belas koma tujuh puluh lima persen) bagian;5. Menghukum Tergugat agar menyerahkan bagian Penggugat I dan Penggugat II dengan cara sukarela dan jika tidak dapat dibagi secara natural dapat dinilai dengan uang atau dijual atau dilelang dan hasilnya diserahkan sesuai bagiannya masing-masing;6. Menolak dan menyatakan tidak dapat diterima gugatan para Penggugat selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi :Menyatakan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi tidak dapat diterima atau NO (Niet Onvankelijke Verklaard);Dalam Konvensi dan RekonvensiMembebankan biaya perkara ini kepada Penggugat I dan Penggugat II serta Tergugat secara tanggung renteng sejumlah Rp. 1.076.000,00 (satu juta tujuh puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 13 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1423/Pdt.G/2017/PA.Smd.zip
- Download PDF
- 1423/Pdt.G/2017/PA.Smd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1423/Pdt.G/2017/PA.Smd
Banding : 24/Pdt.G/2018/PTA.Smd
Statistik2012