Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 992/Pid.Sus/ 2020/PNLbp |
|
Nomor | 992/Pid.Sus/ 2020/PNLbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sarma Siregar |
Hakim Anggota | Liberty Sitorus, Shbertha Arry Wahyuni |
Panitera | Anugraha Gultom |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa 1. Zulfan Alias Izul, dan Terdakwa 2. Ismail Alias Mailtersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak melakukan permufakatan jahat menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua ;2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama7 (tujuh) tahun, dan denda masing-masing sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Memerintahkan barang bukti berupa :- 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna kecil berisikan 6 (enam) paket narkotika jenis shabu dikemas plastik klip transparan ditaksir seberat bruto 0,92 (nol koma sembilan dua) gram ;- 1 (satu) buah plastik klip terdapat sisa shabu ;- 1 (satu) buah alat hisap shabu / bong yang terbuat dari 1 (satu) buah botol kaca yang pada tutupnya terpasang karet dot warna kuning dan terpasang 2 (dua) buah pipet yang sudah dibengkokkan tersambung 1 (satu) buah pipa kaca terdapat sisa shabu ;- 10 (sepuluh) lembar plastik klip bekas ;- 1 (satu) buah sekop shabu ;Dirampas untuk dimusnahkan ;6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkaramasing-masing sejumlah Rp 2.000,00 (dua riburupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 29 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1644 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 992/ Pid.Sus/2020/PN Lbp
Statistik246